Hasto Kristiyanto Ajukan Eksepsi, Minta Dibebaskan dan Martabat Dipulihkan

Sidang pembacaan Eksepsi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 21 Maret 2025.//Foto:dok/net..--

Radarlambar.Bacakoran.co – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menyampaikan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang kasusnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat 21 Maret 2025. Dalam eksepsinya, Hasto meminta majelis hakim membatalkan dakwaan terhadapnya serta memulihkan martabatnya yang menurutnya telah dirugikan oleh proses hukum yang sedang berlangsung.


Hasto saat membacakan eksepsinya di hadapan majelis hakim mengatakan, bahwa memulihkan hak terdakwa Hasto Kristiyanto dalam kedudukan, kemampuan, harkat dan martabatnya.


Hasto menilai dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengandung banyak kelemahan, baik dari aspek unsur pidana maupun penerapan hukum. Oleh karena itu, ia meminta majelis hakim untuk menyatakan surat dakwaan tersebut batal demi hukum.


Ditegaskannya, memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membebaskan terdakwa Hasto Kristiyanto dalam waktu paling lambat 24 jam setelah putusan dari majelis hakim yang mulia ditetapkan.


Selain meminta pembebasan, Hasto juga mengajukan permohonan agar pemeriksaan terhadap dirinya dihentikan serta barang bukti yang telah disita oleh penyidik dan JPU dikembalikan kepada pemiliknya.


Dugaan Kasus yang Menjerat Hasto

Dalam perkara ini, Hasto didakwa terlibat dalam dugaan obstruction of justice dan suap terkait dengan upaya Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Dakwaan pertama yang diajukan oleh JPU menyebutkan bahwa Hasto melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sementara dalam dakwaan kedua, ia disebut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Hasto berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan eksepsi yang diajukannya secara objektif sehingga dirinya terbebas dari segala dakwaan. Sidang lanjutan dijadwalkan dalam beberapa hari ke depan untuk mendengarkan tanggapan dari JPU atas eksepsi yang telah disampaikan.


Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat peran Hasto sebagai Sekjen PDIP dan keterkaitannya dengan kasus yang telah menyeret beberapa nama besar dalam dunia politik nasional. Perkembangan selanjutnya dari persidangan ini masih dinanti, terutama terkait keputusan majelis hakim atas eksepsi yang diajukan oleh pihak terdakwa.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan