Polres Pesisir Barat Tangkap Dua Pengedar Sabu, Barang Bukti 25,7 Gram Diamankan

Pelaku dan Barang Bukti (BB) Penyalahgunaan Narkoba yang di amankan Satrer Narkoba Polres Pesbar.// Foto---dok Satres Narkoba Polres Pesbar.--
Radarlambar.Bacakoran.co – Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pesisir Barat (Pesbar) berhasil membongkar peredaran narkotika di Pekon Penyandingan, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat. Operasi yang berlangsung pada Minggu, 16 Maret 2025 itu berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi sabu di wilayah itu.
Pelaksana harian (Plh) Kasat Resnarkoba Polres Pesisir Barat, Ipda Hartian Aldi, S.H., M.H., mengatakan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas menemukan dua orang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat akan diamankan, salah satu dari kedua nya membuang sebuah benda ke pinggir jalan.
"Setelah kita periksa, ternyata benda berisi lima plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat bruto 25,7 gram," kata Ipda Hartian, mewakili Kapolres AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., Jumat 21 Maret 2025.
Dijelaskannya, kedua tersangka yang diamankan itu yakni AR (40), warga Kota Bandar Lampung dan YM (30), warga Teluk Betung Selatan. Keduanya diduga kuat sebagai pengedar dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain sabu, petugas kepolisian juga menyita barang bukti lain berupa satu kantong plastik berisi lima klip sabu, dua unit ponsel merek Poco M3 dan Vivo Y50, serta dua sepeda motor jenis MIO S dan MIO J Sporty yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba. Kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
"Kedua tersangka saat ini sudah kita amankan di Mapolres Pesbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, keduanya terancam hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tandasnya.(*)