Temuan Pengurangan Takaran Beras, 9 Perusahaan Dikenai Sanksi oleh Kemendag

Penjualan beras kemasan pada LOTTE MART.Foto Disway--
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali menemukan adanya praktik pengurangan takaran pada kemasan beras.
Tahun ini, sembilan perusahaan diketahui mengurangi isi beras yang mereka kemas, dan sebagai akibatnya, mereka langsung dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Sanksi ini diterapkan untuk menjaga agar iklim usaha tetap berjalan lancar, mengingat pelanggaran tersebut tergolong sebagai risiko rendah.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, mengungkapkan bahwa praktik ini telah berlangsung sejak lama, dengan puluhan produk beras kemasan yang tidak memenuhi standar takaran sejak tahun 2023.
Pada tahun tersebut, tercatat 29 produk yang bermasalah, angka ini meningkat menjadi 36 produk pada tahun 2024, dan sudah ada 21 produk yang ditemukan tidak sesuai dengan ketentuan pada tahun 2025.
Kehadiran video viral yang memperlihatkan perbedaan berat antara kemasan beras 5 kg dengan isinya yang hanya 4,7 kg, semakin menambah keresahan masyarakat.
Untuk mengatasi masalah ini, Kemendag bekerja sama dengan Perum Bulog untuk memberikan edukasi kepada pelaku usaha tentang pengemasan yang benar.
Namun, apabila setelah edukasi tersebut para pelaku usaha masih melanggar, Kemendag tidak segan untuk memberikan sanksi lebih berat, termasuk penghentian sementara usaha atau pencabutan izin usaha. (*)