Layani Pembuatan Dokumen Penduduk di Kecamatan Ngaras
Disdukcapil Pesbar kembali mengadakan pelayanan jemput bola bagi masyarakat yang akan mengurus kelengkapan dokumen kependudukannya di kantor Kecamatan Ngaras, Minggu, 14 Januari 2024, kemarin. Foto dok --
NGARAS – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) kembali mengadakan pelayanan jemput bola bagi masyarakat yang akan mengurus kelengkapan dokumen kependudukannya di kantor Kecamatan Ngaras, Minggu, 14 Januari 2024, kemarin.
Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Medi Nofrianto, S.E, M.M., mendampingi Kadisdukcapil Pesbar, Murliana, S.Sos, M.Sc., mengatakan, pelayanan jemput bola itu merupakan kegiatan rutin, bahkan sebelumnya telah dilaksanakan di Kecamatan Pesisir Selatan dan Bangkunat, serta sejumlah sekolah, dan kini kegiatan serupa kembali digelar di kantor Kecamatan Ngaras.
“Pelayanan jemput bola Disdukcapil Pesbar dalam rangka memudahkan masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukannya seperti KTP-el, KIA, KK, IKD, dan lainnya itu akan terus dimaksimalkan,” katanya.
Seperti, kata dia, pelayanan jemput bola yang dilaksanakan di Kecamatan Ngaras ini juga sangat diikuti antusias masyarakat. Dengan banyaknya masyarakat yang memanfaatkan pelayanan jemput bola Disdukcapil Pesbar ini, mudah-mudahan kedepan secara bertahap semua penduduk di Kabupaten Pesbar ini sudah memiliki dokumen kependudukan yang lengkap.
“Kita harap tidak lagi ada masyarakat yang belum melengkapi dokumen kependudukannya, baik KTP-el, KK maupun dokumen kependudukan lainnya yang memang cukup penting,” jelasnya.
Untuk itu, masih kata Medi, pihaknya berharap kepada masyarakat di Kabupaten Pesbar yang memang belum melengkapi dokumen kependudukanya tersebut agar segera mengurusnya. Jangan sampai nanti masyarakat yang mengurus dokumen kependudukannya itu saat dalam kondisi mendesak, hal itu jelas dikhawatirkan akan menjadi kendala bagi masyarakat itu sendiri. Seperti mendesak karena hendak mengurus persyaratan untuk kebutuhan lainnya, maupun terkait persyaratan lainnya yang membutuhkan lampiran dokumen kependudukan seperti KTP-el dan sebagainya.
“ Kita berharap masyarakat yang belum melengkapi pembuatan dokumen kependudukannya itu bisa segera mengurusnya ke kantor pelayanan Disdukapil maupun melalui pelayanan jemput bola Disdukcapil seperti yang dilaksanakan di kantor Kecamatan Ngaras ini,” pungkasnya.(*)