Berkas Kasus Pencabulan Eks Kapolres Ngada Dilimpahkan ke Kejaksaan

AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja saat menjabat kapolres Ngada.//Foto: X/Istimewa.--
Radarlambar.Bacakoran.co – Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) telah melimpahkan berkas perkara tahap satu kasus kekerasan seksual dengan tersangka mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, ke kejaksaan.
Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang, mengonfirmasi bahwa proses hukum terhadap Fajar terus berjalan. Bahkan, berkas perkara kasus kekerasan seksual dan pencabulan anak sudah tahap satu. “Saat ini prosesnya terus berjalan,” ujar Daniel kepada wartawan di Kupang, Sabtu 22 Maret 2025 kemarin.
Kasus ini mendapat perhatian luas setelah Mabes Polri memberhentikan AKBP Fajar secara tidak terhormat dari institusi kepolisian. Daniel menegaskan bahwa penyidik Polda NTT telah melakukan pemeriksaan secara transparan dengan melibatkan berbagai pihak pengawas. “Dalam proses ini, ada pengawasan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas HAM, serta koalisi masyarakat. Jadi, semuanya dilakukan secara terbuka,” ungkapnya.
Dalam penyelidikan yang dilakukan, sebanyak 19 saksi telah diperiksa guna memperkuat bukti dalam kasus ini.
Selain menegaskan komitmen penegakan hukum, Kapolda NTT juga mengajak masyarakat untuk memberikan perhatian kepada para korban. “Jangan hanya fokus pada tersangka, tetapi para korban juga perlu mendapatkan perhatian dan dukungan dari semua pihak,” ujarnya.
Saat ini, kasus tersebut berada di bawah penanganan Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Polda NTT berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas guna memastikan keadilan bagi para korban.(*)