OJK Blokir Dana Penipuan di Sektor Keuangan Sebesar Rp 129,1 Miliar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) - Foto Net--
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa Indonesia Anti Scam Centre (IASC) telah memblokir dana hasil transaksi penipuan di sektor keuangan dengan total mencapai Rp 129,1 miliar.
IASC merupakan inisiatif yang digagas oleh OJK untuk memberantas penipuan di sektor keuangan.
Sejak mulai beroperasi pada akhir November 2024, lembaga ini telah menerima 67.886 laporan terkait kasus penipuan keuangan.
Selain itu, sebanyak 31.398 rekening juga telah diblokir akibat keterlibatan dalam aktivitas ilegal tersebut.
Dalam kurun waktu 22 November 2024 hingga 12 Maret 2025, OJK melaporkan bahwa IASC berhasil memblokir transaksi keuangan mencurigakan dengan nilai total Rp 129,1 miliar, sekaligus membekukan lebih dari 31 ribu rekening yang terindikasi terlibat dalam praktik penipuan.
Informasi ini diumumkan melalui unggahan di akun Instagram resmi @ojkindonesia pada Minggu (23/3/2025).
Masyarakat yang mengalami penipuan di sektor keuangan dapat segera menghubungi Indonesia Anti Scam Centre melalui situs resmi iasc.ojk.go.id atau menghubungi Kontak OJK 157 untuk melaporkan kejadian tersebut.
Sebagai langkah pencegahan, OJK juga membagikan beberapa tips agar masyarakat lebih waspada terhadap modus penipuan keuangan, antara lain:
- Menghindari tautan atau link yang berasal dari sumber tidak jelas.
- Bersikap kritis terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa risiko.
- Tidak membagikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak dikenal.
- Memastikan legalitas perusahaan atau pihak yang menawarkan produk keuangan sebelum melakukan transaksi.
Dengan meningkatnya kasus penipuan keuangan, masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan lebih teliti dalam melakukan transaksi keuangan agar terhindar dari kerugian yang tidak diinginkan.