Cegah Keributan di Acara Keramaian, Minta Warga Patuhi Imbauan Kepolisian

thumbnail 3010--

PESISIR TENGAH – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat kembali mengingatkan seluruh masyarakat yang akan menggelar kegiatan hiburan organ tunggal agar mematuhi imbauan dari pihak kepolisian, dan tidak melebihi batasan waktu yang telah ditentukan.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Pesbar, Audi Marpi, S.Pd, M.M., mengatakan Pemkab Pesbar sebelumnya kerap minta masyarakat yang melaksanakan kegiatan hiburan seperti pesta hajatan atau lainnya yang menggunakan musik organ tunggal itu agar mematuhi imbauan dari pihak kepolisian yakni dibatasi hingga pukul 18.00 Wib.

“Jangan sampai acara organ tunggal, seperti pada acara pesta hajatan pernikahan atau lainnya itu hingga malam bahkan sampai digelar dini hari. Artinya, itu jelas sudah melebihi batas waktu izin yang telah ditentukan oleh Kepolisian,” katanya.

Dijelaskanya, karena jika dilaksanakan hingga malam hari itu dikhawatirkan akan memicu ketidakkondusifan, bahkan keributan. Seperti dengan adanya kejadian di Dusun (Pemangku) Kupang, Pekon Tulung Bamban Kecamatan Pesisir Selatan, pada Jumat (27/10/2023), pada acara organ tunggal itu terjadi ada keributan, hingga ada korban yang meninggal dunia.

“Kondisi itu jelas tidak diinginkan, dan Pemkab Pesbar tentu menyayangkan hal tersebut terjadi. Dengan adanya kejadian itu harus menjadi perhatian bersama, termasuk masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang kembali," ujarn”a.

Salah satunya, kata dia, yakni dengan mematuhi imbauan dari Kepolisian. Untuk itu, Pemkab Pesbar juga berharap agar seluruh Camat dan juga Peratin maupun Lurah di seluruh Kabupaten Pesbar ini agar dapat memantau wilayahnya, terutama jika diwilayahnya ada kegiatan pesta hajatan yang menggunakan musik organ tunggal, untuk dapat diberikan pemahaman dan juga imbauan kemasyarakatnya jangan sampai melaksanakan acar organ tunggal itu sampai malam hari.

“Semua masyarakat diharapkan dapat mengantisipasi bersama, Pemkab Pesbar tentu tidak ingin kejadian keributan di acara organ tunggal yang menyebabkan ada korban jiwa itu kembali terjadi,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan enam orang pelaku pengeroyokan/penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia pada acara Organ Tunggal di Pemangku (Dusun) Kupang, Pekon Tulung Bamban, Kecamatan Pesisir Selatan, Jumat (27/10/2023).

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Ipda Kasiyono, S.E ,M.H., mengatakan bahwa, enam pelaku yang berhasil diamankan itu yakni DF (21), EW (17) dan AS (20) ketiganya merupakan warga Pekon Padang Raya Kecamatan Krui Selatan. Kemudian, RS (20) warga Pekon Padang Haluan Kecamatan Krui Selatan, serta SY (20) dan GD (21) keduanya warga Pekon Way Suluh Kecamatan Krui Selatan.

Dijelaskannya, aksi pengeroyokan terhadap korban atas nama Lio Purba Sakti (19) warga Pekon Penengahan, Kecamatan Lemong, itu terjadi saat Korban dan teman-temannya pergi menonton acara Organ Tunggal pada Kamis (26/10/2023) sekitar pukul 23.00 Wib di Dusun Kupang Pekon Tulung Bamban Kecamatan Pesisir Selatan.

“Kemudian, korban bersama rekan-rekannya yakni Dekilon, Candra, Wahyudi dan Reinaldi sedang berjoget,” katanya.

Dikatakannya, saat korban bersama rekan-rekannya itu sedang berjoget, ketika itu terjadi saling bersenggolan dengan para pelaku, sehingga terjadi ketersinggungan antara salah satu pelaku dengan korban. Kemudian, korban dihampiri beberapa para pelaku lainnya dan terjadi keributan dilokasi tersebut hingga korban dikeroyok oleh para pelaku. 

Selanjutnya, mereka (korban bersama rekan-rekanya) berlari untuk menyelamatkan diri. Salah seorang dari rombongan yang memukuli Dekilon, Candra, Wahyudi dan Reinaldi yang diketahui bernama DF datang menghampiri korban dan saksi atas nama Jenita Sari.

“Saat itu terjadilah keributan kembali antara DF dan teman-temannya yang langsung memukuli korban, lalu korban berusaha melarikan diri tetapi dikejar oleh rombongan DF dan teman-temannya yang kemudian dilerai oleh warga dan diminta untuk membubarkan diri,” jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan