KPAI Apresiasi PP Perlindungan Anak di Ruang Digital: Langkah Penting di Era Digital

Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono.//Foto:dok/net.--
Radarlambar.Bacakoran.co - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyambut baik pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas. Regulasi ini dianggap sebagai langkah krusial dalam menghadapi meningkatnya ancaman bagi anak-anak di dunia digital.
Perlindungan Anak di Ruang Digital Sudah Mendesak
Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono, menegaskan bahwa situasi anak-anak dalam ekosistem digital saat ini sudah dalam kondisi darurat, sehingga diperlukan regulasi yang mengatur perlindungan dari berbagai aspek.
"KPAI turut serta dalam penyusunan PP Tunas, dan kami menyambut baik kehadiran regulasi ini. Kondisi anak di dunia digital saat ini memerlukan perlindungan yang menyeluruh, mulai dari regulasi terhadap aplikasi yang dapat berdampak negatif bagi perkembangan anak hingga optimalisasi peran keluarga, pendidikan, dan masyarakat dalam pengawasan," ujar Aris kepada media, Sabtu (29/3/2025).
Ia juga menekankan bahwa penerapan PP Tunas harus dilakukan secara maksimal agar benar-benar berdampak dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan ramah bagi anak-anak.
Literasi Digital Kunci Ketahanan Anak di Era Teknologi
Lebih lanjut, Aris menyoroti pentingnya literasi digital bagi anak-anak dan keluarga. Dengan pemahaman yang baik tentang penggunaan internet yang sehat, anak-anak akan memiliki kemampuan untuk memilah konten yang layak diakses dan menghindari konten yang berbahaya.
"Pendidikan literasi digital harus diperkuat agar anak-anak dapat lebih bijak dalam menggunakan internet. Ini akan meningkatkan ketahanan mereka dalam menghadapi berbagai tantangan di dunia digital," tambahnya.