Pertamina Tak Segan Cabut Izin Operasi SPBU Nakal!

Pihak PT Pertamina siap beri tindakan tegas terhadap SPBU nakal. Foto Dok Pertamina--
Radarlambar.bacakoran.co- PT Pertamina (Persero) semakin memperketat pengawasan terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) guna memastikan tidak ada praktik kecurangan dalam distribusi bahan bakar. Sejumlah langkah tegas telah disiapkan, termasuk pencabutan izin usaha hingga sanksi pidana bagi pengusaha yang terbukti melakukan pelanggaran.
Wakil Direktur Utama Pertamina, Wiko Migantoro, menegaskan bahwa evaluasi terhadap operasional SPBU terus dilakukan. Dari hasil pemantauan, ditemukan indikasi penyimpangan yang merugikan konsumen, terutama dalam hal takaran BBM yang diberikan tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya. Dalam upaya menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik, Pertamina tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap SPBU yang melanggar aturan.
Menurutnya, sanksi yang diberikan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga dapat berupa pencabutan izin operasional jika pelanggaran dinilai berat. Lebih jauh lagi, pelanggaran yang masuk dalam kategori pidana dapat berujung pada proses hukum sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan melindungi konsumen agar mendapatkan haknya atas bahan bakar yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Penyegelan SPBU Nakal dan Bentuk Pengawasan
Sebagai bagian dari langkah konkret dalam menegakkan aturan, anak usaha Pertamina, Pertamina Patra Niaga, telah mengambil tindakan tegas dengan menyegel dispenser SPBU 34.431.11 yang berlokasi di Jalan Alternatif Sentul, Kabupaten Bogor. Penyegelan ini dilakukan setelah ditemukan indikasi adanya manipulasi volume BBM yang merugikan konsumen.
Proses penyegelan dilakukan dengan melibatkan sejumlah pihak terkait, termasuk Menteri Perdagangan Budi Santoso, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri Brigjen Polisi Nunung Syaifuddin, serta Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra. Kehadiran pejabat dari berbagai instansi menunjukkan bahwa persoalan ini menjadi perhatian serius pemerintah dalam memastikan perlindungan hak konsumen.
Menteri Perdagangan menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk mengawasi seluruh aspek transaksi di SPBU guna memastikan bahwa masyarakat tidak dirugikan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah pengawasan terhadap alat ukur dan perlengkapan metrologi legal, yang berperan penting dalam menjamin ketepatan takaran BBM yang diterima konsumen.
Selain itu, kepolisian juga terlibat dalam proses investigasi terhadap praktik kecurangan di SPBU. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Direktorat Tipidter Bareskrim Polri, ditemukan bukti bahwa beberapa SPBU menggunakan perangkat elektronik tambahan pada dispenser BBM. Perangkat ini berfungsi untuk mengurangi volume BBM yang dikeluarkan sehingga jumlah yang diterima konsumen lebih sedikit dibandingkan yang seharusnya.
Temuan praktik manipulasi ini menjadi perhatian serius karena tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Kepolisian menilai bahwa penggunaan alat tambahan yang dimaksud merupakan bentuk tindak pidana karena dilakukan dengan sengaja untuk mengurangi jumlah BBM yang diterima pelanggan.
Dari perspektif hukum, pelaku yang terbukti melakukan praktik ini dapat dijerat dengan undang-undang terkait perlindungan konsumen serta peraturan lain yang mengatur distribusi bahan bakar. Selain ancaman pidana, pemilik SPBU juga berpotensi mendapatkan sanksi administratif berupa penghentian operasional hingga pencabutan izin usaha.
Brigjen Polisi Nunung Syaifuddin menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap praktik serupa di seluruh Indonesia. Pengawasan akan diperketat untuk mencegah pengusaha SPBU melakukan kecurangan yang dapat merugikan masyarakat luas. Pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan bahwa pelanggaran yang ditemukan dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.(*/edi)