Menteri ATR Pastikan Sertifikat Tanah Tidak Akan Disita Meski Belum Digital

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.//Foto:dok/net.--
Radarlambar.Bacakoran.co - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa sertifikat tanah yang belum dikonversi ke format digital tetap sah dan tidak akan menjadi milik negara. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menepis isu yang beredar dan memastikan bahwa proses digitalisasi sertifikat tanah bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan efisiensi administrasi pertanahan.
Digitalisasi untuk Keamanan dan Kemudahan
Menteri Nusron menegaskan bahwa konversi sertifikat tanah ke bentuk elektronik adalah langkah penting untuk melindungi dokumen kepemilikan masyarakat. Salah satu keunggulan sertifikat digital adalah kemampuannya dalam mengurangi risiko kehilangan atau kerusakan akibat bencana alam.
“Digitalisasi ini bertujuan untuk melindungi sertifikat tanah. Misalnya, jika terjadi banjir dan dokumen fisik rusak atau hilang, versi digital tetap aman dalam sistem,” ujar Nusron Wahid saat ditemui di Masjid Kyai Haji Hasyim Asy’ari, Jakarta, Senin 31 Maret 2025.
Konversi Bertahap, Tidak Ada Penyitaan
Nusron juga menekankan bahwa meskipun digitalisasi sertifikat tanah bersifat wajib sebagai bagian dari modernisasi sistem pertanahan, pemerintah tidak akan menyita sertifikat fisik yang belum dikonversi. Ia mendorong masyarakat, terutama pemilik sertifikat yang diterbitkan antara tahun 1961 hingga 1997, untuk segera melakukan proses digitalisasi guna mempermudah pengelolaan data tanah mereka di masa depan.
“Tidak ada penyitaan sertifikat. Namun, kami mengimbau masyarakat untuk segera melakukan konversi, terutama bagi sertifikat lama yang rentan terhadap kerusakan,” tambahnya.
Menanggapi Hoaks di Media Sosial
Pernyataan ini disampaikan sebagai klarifikasi terhadap beredarnya video di Facebook yang menyebut bahwa pemerintah akan memusnahkan sertifikat tanah fisik yang belum dikonversi sebelum tahun 2026 dan mengambil alih tanah tersebut. Nusron memastikan bahwa informasi tersebut adalah hoaks dan meminta masyarakat agar tidak terpengaruh oleh berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.