Serikat Pekerja Allianz Life Indonesia Tolak PHK 136 Karyawan, Minta Pemerintah Turun Tangan

PT Asuransi Allianz Life Indonesia meluncurkan Fitur Wakaf pada produk asuransi jiwa unit link AlliSyaProtection Plus. Foto Dok. Allianz--
Radarlambar.bacakoran.co- Serikat Pekerja PT Asuransi Allianz Life Indonesia meminta pemerintah turun tangan menyelesaikan polemik pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 136 karyawan di bidang teknologi informasi (IT).
Keputusan PHK yang dilakukan oleh manajemen perusahaan dinilai sebagai tindakan sepihak dengan alasan efisiensi anggaran sebesar 30 persen.
Ketua Umum Serikat Pekerja Allianz Life Indonesia, Donny Pharma Hotman, menyatakan bahwa langkah perusahaan yang mengalihkan pekerjaan ke pihak ketiga melalui sistem outsourcing merupakan upaya untuk menekan biaya operasional tanpa mempertimbangkan hak-hak pekerja yang telah berkontribusi.
Ia juga menilai bahwa keputusan tersebut melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dan hak asasi manusia.
Menurutnya, PHK massal ini tidak hanya mengabaikan kesejahteraan karyawan tetapi juga bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168, yang mewajibkan perusahaan memberikan hak-hak pekerja secara penuh, termasuk kompensasi yang layak dan kesempatan untuk mediasi sebelum keputusan PHK disahkan.
Serikat pekerja berharap Kementerian Ketenagakerjaan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta pihak berwenang lainnya melakukan penyelidikan terkait keputusan PHK ini. Mereka menegaskan bahwa perusahaan seharusnya menghargai kontribusi karyawan dan tidak menjadikan efisiensi sebagai alasan untuk mengurangi hak-hak pekerja.(*)