Menteri ATR/BPN Imbau Warga Cek Sertifikat Tanah Lama

Foto: Kementerian ATR/BPN--
Radarlambar.bacakoran.co - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak masyarakat untuk mengecek sertifikat tanah yang terbit sebelum 1997.
Sertifikat dengan gambar bola dunia tersebut masih banyak yang belum memiliki peta kadastral, sehingga berisiko mengalami tumpang tindih atau sengketa di kemudian hari.
Dijelaskan bahwa sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, pendaftaran tanah belum mewajibkan pencantuman bidang tanah ke dalam peta kadastral.
Akibatnya, sekitar 13,8 juta sertifikat tanah masuk dalam kategori KW 4, 5, atau 6, yang berarti bidang tanahnya belum terpetakan dengan jelas.
Untuk menghindari potensi masalah, masyarakat dianjurkan mendatangi Kantor Pertanahan (Kantah) setempat guna memperbarui data tanahnya.
Libur Lebaran ini bisa menjadi kesempatan bagi warga yang tanahnya berada di kampung halaman, mengingat sejumlah Kantah tetap buka pada 2, 3, 4, dan 7 April di beberapa provinsi, seperti Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, Sumatra Barat, dan Lampung.
Selain itu, bagi masyarakat yang ingin mengetahui status tanahnya tanpa harus datang langsung, dapat menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku atau mengakses laman bhumi.atrbpn.go.id. Informasi tambahan juga tersedia di kanal resmi Kantah di masing-masing kabupaten/kota.(*)