Dugaan Penganiayaan dan Pemerasan: Tahanan Narkoba di Parepare Meninggal Dunia, Keluarga Tuntut Keadilan

Kakak tahanan kasus narkoba Polres Parepare yang meniggal, Agusalim.//Foto:dok/net.--

Radarlambar.Bacakoran.co – Seorang pria berinisial M. Rusli (49), yang menjadi tahanan dalam kasus narkotika, meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUD Andi Makkasau, Parepare, pada Rabu, 2 April 2025. Keluarga korban mencurigai adanya kekerasan fisik serta pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum aparat kepolisian sebelum korban menghembuskan napas terakhir.

Rusli ditangkap pada Kamis, 27 Februari 2025, dari sebuah kamar kos di wilayah Kelurahan Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki, dan kemudian dibawa ke Posko Satuan Reserse Narkoba Polres Parepare untuk menjalani pemeriksaan.

Namun, menurut keterangan kakak korban, Agusalim, kondisi Rusli terus menurun setelah penangkapannya. Ia menyebut tubuh korban penuh dengan luka lebam saat dirawat di rumah sakit. 

Agus Salim, Sabtu 5 April 2025 kemarin mengaku kalau pihaknya menduga keras telah terjadi tindak kekerasan terhadap almarhum. Bahkan pihaknya memiliki bukti berupa foto dan video kondisi fisiknya sebelum meninggal.

Tak hanya dugaan kekerasan, keluarga korban juga menuding adanya tindakan pemerasan oleh oknum polisi terhadap Rusli. Menurut pengakuan Agusalim, korban sempat dimintai uang sebesar Rp2,5 juta, yang kemudian diserahkan oleh menantu Rusli kepada seorang anggota polisi bernama Muslimin.

“Permintaan uang itu jelas. Uang diserahkan langsung oleh menantu saya ke Pak Muslimin sesuai instruksi. Ini bukan hanya soal kekerasan, tapi juga pemerasan,” tegas Agusalim.

Menanggapi tudingan tersebut, Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis, memastikan bahwa pihaknya akan melakukan investigasi menyeluruh. Ia menegaskan bahwa institusinya tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.

“Kami sudah menerima laporan dari pihak keluarga dan saat ini sedang melakukan penyelidikan secara profesional bersama tim Propam. Bila ditemukan pelanggaran, kami akan bertindak tegas,” kata Arman dalam sebuah konferensi pers.

Arman juga menyatakan keterbukaan pihak kepolisian terhadap proses ekshumasi atau pembongkaran makam untuk keperluan autopsi ulang jika keluarga merasa ada kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut. “Jika keluarga merasa ada yang tidak beres dalam penanganan medis atau lainnya, kami persilakan untuk mengajukan ekshumasi. Kami akan mendukung proses tersebut secara terbuka,” tambahnya.

Kasus ini pun menyita perhatian publik dan mengundang keprihatinan dari berbagai pihak yang menyerukan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum di wilayah tersebut.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan