Mulai Januari 2025, Gaji Kepala Desa dan Perangkat Naik: Ini Rinciannya

Ilustrasi Kepala Desa.--
Sekretaris Desa: Rp150.000
Perangkat Desa: Rp100.000
Tunjangan Lainnya
Kepala Desa: Rp100.000
Sekretaris Desa: Rp75.000
Perangkat Desa: Rp50.000
Jaminan Sosial dan Perlindungan
Selain penghasilan tetap dan tunjangan, kepala desa dan perangkat desa juga dijamin dalam hal kesehatan dan ketenagakerjaan. Jaminan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan revisi kedua dari UU Desa Nomor 6 Tahun 2014.
Harapan Pemerintah
Dengan peningkatan gaji dan jaminan sosial ini, pemerintah menargetkan peningkatan kesejahteraan aparatur desa yang pada akhirnya diharapkan akan meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa.(*)