Mulai Januari 2025, Gaji Kepala Desa dan Perangkat Naik: Ini Rinciannya

Ilustrasi Kepala Desa.--

Sekretaris Desa: Rp150.000

Perangkat Desa: Rp100.000

 

Tunjangan Lainnya

Kepala Desa: Rp100.000

Sekretaris Desa: Rp75.000

Perangkat Desa: Rp50.000

 

Jaminan Sosial dan Perlindungan

Selain penghasilan tetap dan tunjangan, kepala desa dan perangkat desa juga dijamin dalam hal kesehatan dan ketenagakerjaan. Jaminan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan revisi kedua dari UU Desa Nomor 6 Tahun 2014.

 

Harapan Pemerintah

Dengan peningkatan gaji dan jaminan sosial ini, pemerintah menargetkan peningkatan kesejahteraan aparatur desa yang pada akhirnya diharapkan akan meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan