Mulai Januari 2025, Gaji Kepala Desa dan Perangkat Naik: Ini Rinciannya

Ilustrasi Kepala Desa.--

Radarlambar.Bacakoran.co - Pemerintah akan mulai memberlakukan kenaikan gaji bagi kepala desa dan perangkatnya pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019, yang menggantikan aturan sebelumnya yakni PP Nomor 43 Tahun 2014.

 

Mengutip dari dokumen resmi di situs peraturan.bpk.go.id pada Selasa (8/4/2025), peningkatan penghasilan ini menyesuaikan dengan besaran gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.

 

Besaran Gaji Terbaru

Dalam Pasal 81 Ayat (2) huruf a PP 11/2019 disebutkan bahwa:

Kepala Desa akan menerima gaji minimal sebesar Rp2.426.640 per bulan (setara 120% dari gaji pokok PNS golongan II/a).

Sekretaris Desa memperoleh minimal Rp2.224.420 per bulan (110%).

Perangkat Desa lainnya mendapatkan Rp2.022.200 per bulan (100%).

 

Pendapatan ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), khususnya dari alokasi dana desa (ADD), sebagaimana tertuang dalam Pasal 81 Ayat (1).

 

Tunjangan Tambahan

Tak hanya gaji pokok, kepala desa dan perangkatnya juga berhak mendapatkan sejumlah tunjangan yang diambil dari APBDes. Berdasarkan Pasal 100 Ayat (1) PP tersebut, maksimal 30% dari total APBDes dapat digunakan untuk menggaji dan memberikan tunjangan kepada perangkat desa serta operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sisanya, sebesar 70%, digunakan untuk keperluan pembangunan desa, pelayanan publik, serta pemberdayaan masyarakat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan