Penasehat Hukum Jokowi Akhirnya Tanggapi Tuduhan Ijazah Palsu: Sudah Mengarah ke Fitnah.

Tim kuasa hukum Jokowi diantaranya Yakub Hasibuan (tengah), Andra Reinhard Pasaribu, Firmanto Laksana (kanan) dan Rivai Kusumanegara (kiri) usai bertemu Jokowi di kediamannya di Kota Solo, Rabu, 9 April 2025.//Foto:dok/net.--

Radarlambar.Bacakoran.co  — Dalam suasana Lebaran yang penuh kehangatan, Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, menerima kunjungan dari tim kuasa hukumnya. Selain menjalin silaturahmi, pertemuan itu turut membahas langkah hukum terkait tuduhan penggunaan ijazah palsu yang kembali mencuat ke publik.

 

Salahsatu anggota tim hukum Jokowi, Yakup Hasibuan menyatakan bahwa isu tersebut sebenarnya sudah berlangsung sejak 2023 silam dan telah melalui proses hukum. Menurutnya, pengadilan bahkan telah memutuskan perkara itu dengan hasil yang memenangkan pihak Jokowi.

 

Usai pertemuan di kediaman Jokowi, Yakup Hasibuan kepada awak media menjelaskan jika persoalan ijazah itu sebenarnya sudah lama dan sudah diputus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat serta Pengadilan Tata Usaha Negara. Bahan, pihaknya sudah dinyatakan menang dan gugatan dari pihak penggugat telah ditolak.

 

Lebih lanjut, Yakup menegaskan bahwa keaslian ijazah Jokowi telah dikonfirmasi oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menjadi tempat Jokowi menempuh pendidikan. Bahkan imbuhnya, UGM sebagai lembaga yang menerbitkan ijazah itu sudah secara resmi menyatakan jika dokumen itu sah dan asli.

 

Meskipun demikian, Yakup menyayangkan masih adanya pihak-pihak yang kembali mempersoalkan isu ini tanpa dasar hukum yang kuat. Ia menilai, tuduhan-tuduhan tersebut mulai mengarah pada upaya fitnah dan penyebaran informasi palsu.

 

"Beberapa pihak tampaknya mulai menempuh cara-cara di luar koridor hukum. Ini bukan lagi sekadar kritik atau pertanyaan, tapi sudah mengarah pada penyebaran berita bohong dan fitnah. Kami sebenarnya ingin menghindari jalur hukum, apalagi ini momen Lebaran. Tapi kalau terus berlanjut, tentu kami akan ambil langkah tegas," ujarnya.

 

Saat ditanya lebih lanjut soal langkah hukum yang akan diambil, Yakup menyatakan pihaknya masih dalam tahap pertimbangan. Mengingat Jokowi kini tidak lagi menjabat sebagai presiden, langkah hukum akan difokuskan untuk melindungi harkat pribadi beliau sebagai warga negara.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan