KPK Sambut Positif Gagasan Presiden Prabowo untuk Miskinkan Koruptor, Tapi Ingatkan Soal Aturan Hukum

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.//Foto:dok/net. --

Radarlambar.Bacakoran.co  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungan terhadap wacana Presiden Prabowo Subianto yang mengusulkan pemiskinan terhadap para pelaku korupsi sebagai langkah tegas dalam memberantas tindak pidana korupsi. Meski demikian, KPK menekankan pentingnya pembahasan menyeluruh dan payung hukum yang kuat untuk merealisasikan kebijakan tersebut.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa wacana ini sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang selama ini digaungkan lembaga antirasuah tersebut. Namun, menurutnya, implementasi kebijakan ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

“Tentu diperlukan diskusi lanjutan yang mendalam. Secara prinsip, KPK mendukung upaya Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi melalui pendekatan pemiskinan pelaku,” ujar Tessa saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 9 April 2025 kemarin.

Meski mendukung, Tessa mengingatkan bahwa penegakan hukum harus tetap menjunjung keadilan, terutama dalam hal keterlibatan anggota keluarga koruptor.

Dijelaskannya, jika terdapat aset yang dinikmati keluarga dan terbukti berasal dari hasil kejahatan tentu dapat dijerat hukum. Tapi kalau tidak terlibat, tentu tidak bisa serta-merta disita.

Ia merujuk pada ketentuan yang sebelumnya tercantum dalam Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) No.8/2010. Tapi, aturan itu kini sudah digantikan dengan Pasal 607 ayat (1) huruf c dalam Undang-Undang No.1/2023 tentang KUHP.

Pasal baru tersebut masih mengatur hukuman bagi pihak yang menguasai aset hasil tindak pidana, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda kategori VI. Tessa menilai aturan ini bisa menjadi pijakan awal dalam merancang kebijakan pemiskinan koruptor, namun tetap memerlukan sinkronisasi hukum yang lebih komprehensif.

“Kami butuh kejelasan bentuk regulasinya. Maka diperlukan sinergi dari seluruh lembaga penegak hukum — baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif — agar kebijakan ini tidak menimbulkan pelanggaran HAM,” tambahnya.

Pernyataan KPK ini muncul sebagai tanggapan atas pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan dalam wawancara eksklusif bersama enam jurnalis nasional di kediamannya di Hambalang, Bogor, Minggu 6 Appril 2025 kemarin. Selain itu, Presiden Prabowo juga dalam wawancara itu menegaskan bahwa negara berhak menyita aset yang diperoleh dari hasil korupsi untuk memulihkan kerugian negara.

“Kerugian negara harus dikembalikan. Jadi wajar kalau negara menyita aset-aset hasil korupsi,” tegas Prabowo.

Namun, Prabowo juga menekankan pentingnya berhati-hati dalam menyikapi kepemilikan aset yang dimiliki keluarga pelaku korupsi, terutama jika mereka tidak terlibat secara langsung.

“Kita harus adil. Kalau istri atau anak tidak terlibat, apalagi kalau aset dimiliki sebelum yang bersangkutan menjabat, maka perlu kajian hukum. Jangan sampai anak jadi korban dosa orang tuanya,” ujar Prabowo.

Wacana pemiskinan koruptor ini menjadi sorotan publik karena dianggap sebagai langkah revolusioner yang dapat memberikan efek jera. Namun, berbagai pihak menilai bahwa kebijakan ini harus dijalankan dengan dasar hukum yang kuat agar tidak menimbulkan kontroversi baru dalam penegakan hukum di Indonesia.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan