Inisiasi Program Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat

Launching pengelolaan sampah Pekon Purawiwitan Kecamatan Kebuntebu manfaatkan ADD. -Foto Dok---

KEBUNTEBU – Sampah sering kali menjadi persoalan besar yang mengancam tidak hanya estetika lingkungan, tapi juga kesehatan masyarakat dan kelangsungan ekosistem. 

Menyadari urgensi ini, Pemerintah Pekon Purawiwitan, Kecamatan Kebuntebu, Kabupaten Lampung Barat (Lambar), mengambil langkah konkret dan inovatif dalam menanggulangi permasalahan sampah di tingkat desa.

Dengan mengandalkan Anggaran Dana Desa (ADD) yang telah diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBP) tahun 2025, Pemerintah Pekon meluncurkan program pengelolaan sampah terpadu berbasis masyarakat. 

Program ini secara resmi diluncurkan dalam acara peresmian yang turut dihadiri oleh Camat Kebuntebu, Ernawati, S.E., dan berbagai unsur masyarakat setempat.

Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa penanganan sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga dapat dijalankan secara efektif oleh pemerintah desa dengan dukungan masyarakat.

Dalam keterangannya, Peratin Purawiwitan, Karyanto, S.E., yang didampingi oleh Juru Tulis Muhammad Soleh, menegaskan bahwa program ini tidak sekadar wacana, tetapi telah dirancang matang dan dianggarkan secara khusus.

Salah satu bentuk keseriusannya adalah penyediaan fasilitas seperti tong sampah yang akan dibagikan ke setiap dusun sebagai sarana awal pemilahan sampah rumah tangga.

Lebih dari itu, setiap rumah tangga akan diajak berpartisipasi aktif melalui skema iuran bulanan. Dana ini nantinya digunakan untuk mendukung operasional pengangkutan sampah, pengelolaan, serta pembinaan masyarakat dalam memilah dan mengolah sampah dengan benar.

Sampah yang dikumpulkan akan dipilah menjadi dua kategori utama: organik dan anorganik. Sampah organik dan sampah daur ulang yang masih memiliki nilai ekonomi akan dimanfaatkan kembali melalui proses pengolahan yang melibatkan masyarakat secara langsung. 

Sementara sampah yang tidak bisa dikelola akan diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir Sementara (TPAS) Bahway di Kecamatan Balikbukit, melalui kerja sama strategis dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Barat.

Dengan mekanisme ini, Pekon Purawiwitan bukan hanya berupaya mengurangi volume sampah yang mencemari lingkungan, tetapi juga mendorong kesadaran warga untuk menjadikan sampah sebagai sumber daya bernilai guna, baik secara ekonomi maupun ekologis.

Program ini menitikberatkan pada kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat. Tanpa peran aktif warga, setiap program pengelolaan sampah tidak akan berjalan optimal. 

Oleh karena itu, pihak pekon juga berencana melakukan edukasi dan sosialisasi rutin mengenai pentingnya memilah sampah, serta potensi ekonomi yang bisa dikembangkan dari sampah seperti kompos, kerajinan tangan dari limbah, dan bank sampah.

Camat Kebuntebu, Ernawati, S.E., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas langkah maju yang dilakukan oleh Pekon Purawiwitan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan