Kejagung Sampaikan Permohonan Kasasi ke MA Terkait Putusan Lepas Kasus Ekspor CPO

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.//Foto:dok/net.--

Radarlambar.Bacakoran.co — Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara resmi mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan lepas dalam perkara dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan sejumlah pihak. Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk keberatan atas vonis lepas yang dinilai tidak memenuhi rasa keadilan dan berpotensi mengabaikan kerugian negara.

 

Pengajuan kasasi tersebut dilakukan pada 27 Maret 2025 lalu, sebagaimana dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar. 

bahkan pihaknya telah mengajukan permintaan Kasasi itu pada 27 Maret 2025 sesuai akta permohonan kasasi. 

 

Tidak hanya itu, ternyata Kejagung sudah menyerahkan memori kasasi ke MA pada 9 April 2025 pekan kemarin. Dokumen tersebut berisi alasan hukum dan pertimbangan yuridis yang menjadi dasar pengajuan kasasi.

 

Putusan Lepas Jadi Kontroversi

Kasus ekspor CPO ini menjadi perhatian nasional setelah majelis hakim memutuskan lepas terhadap tiga korporasi terdakwa. Vonis lepas atau ontslaag van rechtsvervolging tersebut mengartikan bahwa meskipun perbuatan terbukti, terdakwa dinyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena dianggap bukan merupakan tindak pidana.

 

Keputusan ini menimbulkan kontroversi dan kritik dari berbagai kalangan, termasuk dari Kejaksaan Agung yang menilai bahwa kerugian negara dalam kasus ini sangat signifikan.

 

Tiga Hakim Jadi Tersangka

Ternyata dalam perkembangan yang berkaitan, akhirnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim sebagai tersangka karena diduga kuat terlibat dalam dugaan pelanggaran hukum dalam proses pengambilan keputusan perkara itu. Mereka adalah:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan