Lindungi Konsumen, Pedagang Diimbau Cek Ulang Timbangan

Kabid Perdagangan pada Diskopdag Pesbar, Panji Adha Santoso.-Foto Dok---
PESISIR TENGAH - Sebagian besar alat ukur, takar, dan timbangan milik pedagang di pasar tradisional Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) hingga kini diketahui belum menjalani pengecekan atau tera ulang. Kondisi ini menjadi perhatian serius Pemkab setempat.
Karena itu, Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Diskopdag) Kabupaten Pesbar, mengimbau para pedagang agar segera melakukan pemeriksaan secara mandiri terhadap semua alat ukur yang mereka gunakan dalam kegiatan perdagangan, baik di pasar tradisional, pertokoan, maupun warung.
Kepala Diskopdag Pesbar, Siswandi, S.Kom., M.H., melalui Kabid Perdagangan, Panji Adha Santoso, S.Kom., M.M., menjelaskan bahwa, pengecekan ulang alat ukur oleh pedagang merupakan langkah penting untuk menjamin keakuratan transaksi jual beli.
Selain untuk memberikan perlindungan bagi konsumen, pengecekan ini juga dapat menjaga citra dan kepercayaan terhadap pedagang itu sendiri.
”Pemeriksaan mandiri ini perlu dilakukan secara rutin oleh pelaku usaha. Karena jika alat ukur yang digunakan tidak sesuai atau mengalami penyimpangan, maka yang paling dirugikan adalah konsumen. Hal itu tentu tidak boleh dibiarkan,” katanya.
Dijelaskannnya, alat ukur atau timbangan yang tidak akurat berpotensi menimbulkan kerugian secara ekonomi bagi masyarakat, khususnya pembeli, karena mereka tidak mendapatkan jumlah barang sesuai dengan yang dibayarkan. Dalam jangka panjang, situasi ini juga dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem perdagangan di wilayah tersebut.
”Pemkab Pesbar saat ini telah memiliki fasilitas Metrologi Legal yang berfungsi untuk melakukan pengawasan dan pengujian alat ukur, takar, dan timbangan,” jelasnya.
Namun, lanjutnya, meskipun fasilitas tersebut sudah dapat difungsikan, masih banyak pedagang yang belum memanfaatkannya secara maksimal. Padahal ini penting untuk menjamin keadilan dalam transaksi. Terkait alat ukur di sektor lain seperti Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU, pihaknya juga menyampaikan bahwa pengecekan terhadap takaran BBM juga menjadi bagian dari pengawasan Diskopdag. Namun, kegiatan tersebut tidak bisa dilakukan setiap saat, melainkan hanya pada momen-momen tertentu seperti saat sidak atau kegiatan terpadu lainnya.
”Meski begitu, pengawasan di SPBU juga tetap dilakukan secara berkala untuk memastikan tidak terjadi kecurangan dalam takaran BBM yang didistribusikan ke masyarakat,” ujarnya.
Ditambahkannya bahwa, peran aktif dari pedagang dan pelaku usaha sangat dibutuhkan agar sistem pengawasan terhadap alat ukur bisa berjalan optimal. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri, apalagi mengingat keterbatasan jumlah petugas serta luasnya wilayah yang diawasi.
”Kita harap ada kesadaran dari pedagang untuk proaktif. Jangan tunggu sampai ada keluhan. Lebih baik dicek lebih awal agar tidak ada yang dirugikan, baik konsumen maupun pedagang sendiri,” pungkasnya. (yayan/*)