Dawam Raharjo Jadi Tersangka Korupsi Penataan Gerbang Rumah Jabatan

Mantan Bupati Lamtim (pakai masker dan topi hitam) ketika digiring ke mobil tahanan usai ditahan oleh Kejati Lampung dugaan korupsi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan penataan kawasan ger-Foto Dok---
Radarlambar.bacakoran.co — Mantan Bupati Lampung Timur, M. Dawam Raharjo, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan penataan kawasan gerbang rumah jabatan bupati pada tahun anggaran 2022. Proyek senilai Rp6,8 miliar ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,8 miliar berdasarkan hasil audit akuntan publik.
Penahanan terhadap Dawam dilakukan oleh tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung pada Kamis malam, 17 April 2025. Ia tidak sendiri. Tiga orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka, yaitu direktur perusahaan penyedia jasa (AC), direktur perusahaan konsultan perencana dan pengawas (SS), serta ASN yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (MDW).
Kasus ini berawal dari gagasan pembangunan ikon daerah yang dirancang sejak 2021, terinspirasi dari tugu khas kabupaten lain di Provinsi Lampung. Gagasan tersebut diterjemahkan menjadi proyek yang dikerjakan melalui perencanaan oleh SS, menggunakan desain dari seniman patung asal Bali.
Proyek selanjutnya dilanjutkan dengan persiapan kerangka acuan kerja oleh PPK, yang menyajikan pekerjaan seolah-olah merupakan konstruksi umum. Setelah tender dilakukan, perusahaan milik AC ditunjuk sebagai pemenang dan pelaksanaan proyek disubkontrakkan ke pihak lain.
Penyidikan menemukan adanya ketidaksesuaian prosedur pengadaan dan pelaksanaan proyek, termasuk manipulasi administrasi dan pengalihan tanggung jawab pekerjaan. Keempat tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kejaksaan Tinggi Lampung menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini. (*/nopri)