Kasus Dugaan Suap Hakim Djuyamto: Penemuan Tas Berisi Uang dan Barang Mewah

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengungkapkan hakim Djuyamto menitipkan tas berisi uang tunai Rp 48 juta dan 39.000 dolar Singapura (SGD), dua unit ponsel, serta cincin bermata hijau kepada satpam Pengadilan Nergeri Jaka--

 

Arif kemudian diduga membagikan uang tersebut kepada majelis hakim yang menangani perkara korupsi CPO, dengan tahap pertama berupa pemberian total Rp 4,5 miliar sebagai uang baca berkas. Tahap kedua adalah penyerahan uang sebesar Rp 18 miliar kepada Djuyamto dan koleganya agar memberikan vonis lepas kepada para terdakwa.

 

Keterangan Terkait Penitipan Tas Belum Diperoleh

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Hakim Djuyamto terkait penemuan dan penitipan tas yang berisi uang dan barang berharga tersebut. Proses penyelidikan masih berlangsung, dan Kejagung terus mendalami keterlibatan Djuyamto dalam kasus suap ini. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan