Pemprov DKI Berlakukan Tarif Rp1 untuk Wanita di Transjakarta pada Hari Kartini

Tarif istimewa Rp1 di Transjakarta berlaku bagi penumpang wanita pada 21 April 2025-Ilustrasi: Canva@Budi Setiawan-
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Dalam rangka memperingati Hari Kartini yang jatuh pada tanggal 21 April 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan tarif spesial Rp1 bagi seluruh penumpang wanita yang menggunakan layanan Transjakarta. Kebijakan tarif spesial itu berlaku selama satu hari penuh, mulai pukul 00.00 hingga 23.59 WIB.
Direktur Utama Transjakarta, Welfizon Yuza, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan wujud apresiasi terhadap peran perempuan. Ia juga mengajak seluruh wanita untuk memanfaatkan fasilitas ini untuk mendukung mobilitas sehari-hari mereka.
Selain itu layanan seperti Mikrotrans, Transjakarta Cares dan para penerima layanan gratis, tetap mendapatkan fasilitas tanpa biaya alias Rp0 seperti biasanya.
Guna mendukung kelancaran pelaksanaan tarif khusus ini maka pintu masuk khusus wanita di sediakan di seluruh halte Transjakarta. Langkah ini bertujuan agar penerapan tarif khusus dapat berjalan tertib dan tepat sasaran.
Bagi rute non-BRT atau yang melayani jalur umum, petugas pramusapa ditempatkan untuk memberikan bantuan kepada penumpang, khususnya memastikan perempuan menerima hak tarif istimewa ini.
Tidak hanya saat Hari Kartini, Pemprov DKI juga akan memberikan tarif khusus untuk seluruh layanan transportasi publik, termasuk Transjakarta, MRT Jakarta dan LRT Jakarta pada tanggal 24 April 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Transportasi Nasional.
Pemerintah juga tengah menyusun kerja sama dengan dinas-dinas di luar Jakarta untuk memperluas akses transportasi gratis bagi masyarakat di kawasan Jabodetabek, termasuk warga Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Sebanyak 15 kelompok masyarakat akan mendapatkan manfaat dari program ini, di antaranya: pegawai dan pensiunan ASN Pemprov DKI, tenaga kerja kontrak, pelajar penerima KJP Plus, penghuni rumah susun milik pemerintah, kader PKK dan Pekerja dengan gaji setara UMP. (*)