15 WNI Kena Imbas Kebijakan Imigrasi Donald Trump, Satu Telah Dideportasi ke Indonesia

Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha.//Foto:Dok/Net.--

Radarlambar.Bacakoran.co - Sebanyak 15 orang warga negara Indonesia (WNI) yang bermukim di Amerika Serikat (AS) kini terimbas kebijakan imigrasi ketat yang diterapkan Presiden AS, Donald Trump.Dari jumlah itu, satu orang telah dipulangkan ke Indonesia akibat pelanggaran keimigrasian.

Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, mengonfirmasi bahwa para WNI tersebut saat ini berada dalam pengawasan otoritas imigrasi AS. Mereka bahkan dituduh telah melanggar ketentuan keimigrasian AS termasuk masa tinggal yang telah habis dan dokumen yang dinyatakan tidak sesuai.

Dalam konferensi persnya di Jakarta, Senin 21 Aprl 2025, Judha mengaku jika sejauh ini, data dari perwakilan Indonesia di Amerika Serikat mencatat ada 15 WNI yang terdampak, bahkan satu di antaranya telah dideportasi ke Indonesia.  

Melalui Enam perwakilan resmi pemerintah Indonesia di AS termasuk KBRI Washington DC serta KJRI di San Francisco, Los Angeles, Chicago, Houston dan New York, telah melakukan langkah-langkah diplomatik untuk memberikan perlindungan dan bantuan hukum secara maksimal terhadap seluruh WNI itu.

“Seluruh perwakilan kita di AS telah diinstruksikan untuk proaktif memberikan pendampingan hukum dan memastikan hak-hak para WNI tetap dihormati selama proses hukum berjalan,” tambah Judha.

Kebijakan imigrasi Presiden Trump itu dikenal dengan prinsip zero tolerance, bahkan kini banyak mendatangkan kontroversi. Diterapkan sejak masa kepemimpinannya, kebijakan ini menyasar imigran tanpa dokumen sah dan menargetkan deportasi massal, terutama bagi mereka yang masuk secara ilegal atau memiliki catatan pelanggaran hukum.

Trump beralasan langkah itu perlu diambil guna menjaga keamanan nasional serta menekan angka kriminalitas yang diduga di berasal dari imigran gelap. Akibat kebijakan tersebut, ribuan imigran dari berbagai negara telah dipulangkan secara paksa dalam beberapa tahun terakhir.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan menjamin perlindungan terhadap hak-hak seluruh warga negaranya di luar negeri, terutama dalam situasi yang berkaitan dengan hukum dan hak asasi manusia.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan