Dewan Pers Tegaskan Pemisahan antara Tindakan Pribadi dan Jurnalistik

Konferensi pers Dewan Pers dengan Kejaksaan Agung mengenai penetapan tersangka salah satu jurnalis dalam kasus pemufakatan jahat, Selasa 22 April 2025.//Foto:dok/net.--
Radarlambar.Bacakoran.co – Perkara hukum yang melibatkan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, terus menjadi perhatian publik. Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa tuduhan terhadap Tian merupakan tindakan pribadi yang sama sekali tidak berhubungan dengan aktivitas jurnalistik maupun institusi media tempatnya bekerja.
Pernyataan tegas ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, usai menerima kunjungan Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, pada Selasa 22 April 2025 kemarin. Harli menekankan bahwa perbuatan Tian yang diduga menghalangi proses penyidikan (obstruction of justice) merupakan inisiatif pribadi yang tidak mencerminkan profesi wartawan.
Kepada awak media, Harli menegaskan jika perbuatan yang disangkakan kepada yang bersangkutan murni tindakan individu dan tidak ada kaitannya dengan kegiatan jurnalistik atau lembaga media manapun.
Ia juga bahkan membantah tudingan bahwa Kejagung anti terhadap kritik media. Menurutnya, proses hukum yang dijalankan tetap mengedepankan prinsip keadilan, dan kasus ini tidak menyentuh wilayah kebebasan pers ataupun hasil karya jurnalistik.
Sementara itu, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengatakan lembaganya akan terus mengawasi proses hukum yang berjalan. Dewan Pers, kata Ninik, berkepentingan untuk menjaga agar tidak terjadi pencampuradukan antara kerja jurnalistik yang sah dengan perbuatan pribadi yang melanggar hukum.
Dikatakannya, Dewan Pers tidak akan ikut campur dalam proses hukum itu, tapi pihaknya tetap memiliki wewenang menilai apakah suatu konten termasuk karya jurnalistik atau tidak, karena itu menjadi ranah etik yang menjadi tanggung jawab Dewan Pers.
Kasus ini menjadi sorotan publik tidak hanya karena melibatkan figur penting dalam dunia media, tetapi juga karena dugaan bahwa Tian Bahtiar sebelumnya terlibat dalam pemberitaan yang dianggap membingkai isu-isu tertentu secara negatif, termasuk dalam penanganan sejumlah perkara korupsi besar.