Hari Otda Ke-29, Wakil Bupati Pesbar Ikuti Upacara Virtual

UPACARA_ Wakil Bupati Pesbar Irawan Topani mengikuti upacara peringatan Hari Otda ke-29 Tahun 2025 secara virtual melalui aplikasi Zoom, Jumat 25 April 2025. --
Radarlambar.Bacakoran.co - Wakil Bupati Pesisir Barat (Pesbar), Irawan Topani, S.H., M.Kn., mengikuti upacara peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) ke-29 Tahun 2025 secara virtual melalui aplikasi Zoom, Jumat 25 April 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Ngejalang, Lantai 1 Gedung Marga Sai Batin, Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pesbar.
Upacara peringatan Hari Otda kali ini merupakan bagian dari agenda nasional yang bertujuan untuk memperkuat semangat desentralisasi serta mendorong kemandirian daerah dalam mengelola urusan pemerintahan dan pelayanan publik. Dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Irawan Topani turut didampingi sejumlah pejabat penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesbar.
Hadir mendampingi antara lain Kepala Bappelitbangda, Syaifullah S.Pi., Kepala BKPSDM, Sri Agustin, S.KM., M.Kes., Kepala Satpol PP dan Damkar, Cahyadi Muis, Sekretaris Diskominfotiksan, Elvin Yonanda, S.IP., M.M., serta Sekretaris BPKAD, Rochmad, S.Sos., M.M.
Upacara yang dipimpin langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Arya Bima Sugiarto. Dalam amanatnya, Wamendagri menyampaikan bahwa pemerintah daerah dituntut untuk semakin adaptif terhadap perubahan dan mampu bersinergi secara optimal dengan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Hal ini dinilai penting dalam rangka menciptakan sistem pemerintahan yang terintegrasi, efisien, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” kata Wamendagri.
Arya Bima juga mengajak Pemkab, serta seluruh aparatur pemerintah daerah untuk tidak ragu berinovasi, mempercepat pembangunan, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mewujudkan kemajuan daerah dalam segala bidang,. Hakikat otonomi daerah merupakan upaya negara dalam memberikan kewenangan seluas-luasnya kepada daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat setempat.
Menurutnya, hal ini sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Filosofi dasar dari pelaksanaan otonomi daerah tersebut juga berpijak pada Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Sebagaimana diatur dalam UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah Provinsi, yang masing-masing dibagi lagi menjadi Kabupaten dan Kota.
“Setiap Provinsi, Kabupaten, dan Kota memiliki pemerintahan daerah yang diatur melalui undang-undang, serta diberi hak untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan,” paparnya.(yayan/*)