Sri Mulyani Umumkan 11 Syarat Jadi Wakil dan Ketua LPS 2025-2030

Menkeu Sri Mulyani mengumumkan 11 syarat resmi mendaftar sebagai calon wakil ketua dewan komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) 2025-2030. -Foto-REUTERS-
Radarlambar.bacakoran.co - Proses seleksi calon Wakil Ketua merangkap Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2025–2030 telah dimulai secara resmi. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memimpin langsung panitia seleksi (pansel) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2025 dan Keputusan Presiden Nomor 42/P Tahun 2025.
Dalam seleksi ini, pansel bertanggung jawab menyusun jadwal, mekanisme, dan tahapan seleksi. Proses dimulai dengan pengumuman penerimaan calon anggota, dilanjutkan dengan seleksi administratif, serta uji kelayakan dan kepatutan. Setelah itu, hasil seleksi disampaikan kepada Presiden, yang kemudian akan memilih dan meneruskan minimal dua nama untuk setiap jabatan kepada DPR RI untuk melanjutkan proses uji kelayakan dan kepatutan. Proses di DPR akan menjadi tahap akhir sebelum penetapan resmi oleh Presiden.
Struktur Dewan Komisioner LPS ialah terdiri dari tujuh orang tiga di antaranya berasal dari perwakilan ex-officio Kementerian Keuangan, Bank Indonesia serta Otoritas Jasa Keuangan. Kemudian, empat lainnya yaitu berasal dari dalam maupun luar LPS dengan ketentuan bahwa minimal dua orang harus berasal dari luar lembaga tersebut.
Pendaftaran untuk posisi Wakil Ketua LPS dimulai pada 29 April 2025 dan akan ditutup pada 6 Mei 2025 pukul 00.00 WIB. Pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi Kementerian Keuangan di https://seleksi-dklps.kemenkeu.go.id.
Calon peserta seleksi juga diwajibkan memenuhi sejumlah syarat yang sudah ditetapkan. Beberapa di antaranya adalah berstatus sebagai warga negara Indonesia, memiliki akhlak dan moral yang baik, serta cakap secara hukum. Selain itu, calon juga tidak boleh pernah dinyatakan pailit atau terlibat dalam perusahaan yang mengalami kepailitan.
Setiap calon harus dalam kondisi sehat jasmani serta berusia maksimal 65 tahun saat ditetapkan. Pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan juga menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi. Selain itu, calon tidak boleh pernah dijatuhi pidana penjara atas tindak kejahatan yang diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih.
Syarat lainnya mencakup ketidakterlibatan dalam bank, perusahaan asuransi, atau partai politik. Calon juga harus bebas dari catatan buruk di sektor perbankan dan jasa keuangan lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Seleksi akan dilakukan dalam dua tahap: seleksi administratif dan uji kelayakan serta kepatutan. Proses seleksi ini diharapkan dapat selesai dalam waktu paling lama 20 hari kerja sejak pembentukan panitia seleksi pada 17 April 2025.(*/edi)