Catat! Izin Hiburan Organ Tunggal Batas 18.00 Wib

Foto Dok--

PESISIR TENGAH – Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.Ik, M.H., kembali menegaskan kepada masyarakat di wilayah hukum Polres setempat bahwa untuk izin hiburan organ tunggal seperti pada acara pesta hajatan pernikahan atau hiburan lainnya itu masih tetap dibatasi hanya sampai pukul 18.00 Wib. Jika masih ada yang melebihi batas waktu yang sudah ditetapkan itu jelas telah melanggar.

“Kami mengimbau masyarakat jangan sampai menggelar hiburan organ tunggal di acara hajatan dan hiburan lainnya itu melebihi batas waktu izin yang diberikan oleh kepolisian,” kata Alsyahendra, pada kegiatan press release terkait penangkapan para pelaku pengeroyokan yang menyebabkan satu korban meninggal di acara Organ Tunggal, Senin (30/10/2023) kemarin.

Dijelaskannya, bagi masyarakat yang hendak mengadakan pesta hajatan dan mengundang hiburan seperti organ tunggal itu terlebih dahulu harus minta izin ke Pekon/Kelurahan diwilayahnya masing-masing, serta mengurus izin ke Polsek/Polres setempat. Sesuai dengan izin yang dikeluarkan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan itu tidak sampai malam hari, yakni dibatasi sampai pukul 18.00 Wib.

“Pembatasan waktu itu sudah lama dilakukan, hal itu sebagai upaya untuk mengantisipasi terjadinya kegiatan kontgra produktif dan menimbulkan tindak pidana lainnya,” jelasnya.

Seperti, kata dia, yang terjadi sebelumnya pada acara organ tunggal disebuah hajatan itu hingga ada korban jiwa akibat terjadinya keributan hingga pengeroyokan. Hal ini jelas sangat disayangkan. Karena itu, tentu dari jajaran kepolisian jelas akan menindak tegas jika masih ada masyarakat yang melanggar. Pihaknya juga sudah memerintahkan Kapolsek jajaran maupun Bhabinkamtibmas untuk tetap memantau situasi dan kondisi di wilayahnya masing-masing.

“Sehingga jika terdapat hiburan seperti organ tunggal pada pesta hajatan maupun hiburan lainnya dan melebihi batas izin yang diberikan itu agar segera ditindaklanjuti, ini untuk kepentingan kita semua,” ujarnya.

Sementara itu, seperti dalam kejadian pengeroyokan hingga menewaskan satu orang pada acara hiburan organ tunggal di Dusun (Pemangku) Kupang, Pekon Tulung Bamban, Kecamatan Pesisir Selatan pada Jumat (27/10/2023), itu Polres berhasil mengamankan enam orang tersangka pengeroyokan tersebut, antara lain DF (21), EW (17) dan AS (20) ketiganya merupakan warga Pekon Padang Raya Kecamatan Krui Selatan. Kemudian, RS (20) warga Pekon Padang Haluan Kecamatan Krui Selatan, serta SY (20) dan GD (21) keduanya warga Pekon Way Suluh Kecamatan Krui Selatan.

“Aksi pengeroyokan terhadap korban atas nama Lio Purba Sakti (19) warga Pekon Penengahan, Kecamatan Lemong, itu terjadi saat Korban dan teman- temannya pergi menonton acara Organ Tunggal pada Kamis (26/10/2023) sekitar pukul 23.00 Wib di Dusun Kupang Pekon Tulung Bamban Kecamatan Pesisir Selatan,” jelasnya.

Kemudian, lanjutnya, korban bersama rekan-rekannya yakni Dekilon, Candra, Wahyudi dan Reinaldi sedang berjoget. Saat korban bersama rekan-rekannya itu sedang berjoget, ketika itu juga terjadi saling bersenggolan dengan para pelaku, sehingga terjadi ketersinggungan antara salah satu pelaku dengan korban. Kemudian, korban dihampiri beberapa para pelaku lainnya dan terjadi keributan dilokasi tersebut hingga korban dikeroyok oleh para pelaku.

Selanjutnya, korban bersama rekan-rekanya berlari untuk menyelamatkan diri. Kemudian, salah seorang dari rombongan yang memukuli Dekilon, Candra, Wahyudi dan Reinaldi yang diketahui bernama DF datang menghampiri korban dan saksi atas nama Jenita Sari. Saat itu terjadilah keributan kembali antara DF dan teman-temannya yang langsung memukuli korban, lalu korban berusaha melarikan diri tetapi dikejar oleh rombongan DF dan teman-temannya yang kemudian dilerai oleh warga dan diminta untuk membubarkan diri.

“Sekitar pukul 02.00 Wib, pada Jumat (27/10/2023) warga dan Jenita Sari serta teman-temannya menemukan ada seseorang yang tergeletak di pinggir jalan dekat persawahan yang dikenali sebagai korban tersebut dengan kondisi bersimbah darah serta mengalami luka berat dan sudah tidak bernafas,” ungkapnya.

Ditambahkannya, setelah mendapat laporan mengenai peristiwa itu, Team Tekab 308 Presisi Polres Pesisir Barat pada saat itu juga langsung ke TKP untuk melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan orang-orang yang di duga terlibat perkara tersebut masing-masing berinisial DF, RS, SY, GD, EW, AS. Dari hasil pemeriksaan mereka mengakui perbuatannya telah melakukan pengeroyokan terhadap korban hingga meninggal dunia. Untuk Barang Bukti yang berhasil di amankan yakni senjata tajam milik DF, patahan kunci dari dahi kiri korban, dua batang kayu runcing terdapat bercak darah dari TKP, satu batang kayu potongan pelepah kelapa terdapat bercak darah dari TKP, dan satu buah rantai besi warna silver dari TKP.

“Para pelaku di jerat Pasal 170 ayat (2) ke (3) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan atau Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman Tujuh Tahun penjara,” pungkasnya.(yayan/*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan