Kemkomdigi Bekukan Sementara Layanan Worldcoin dan WorldID, Dugaan Pelanggaran Diusut

Alat pindai yang dioperasikan oleh Worldcoin.//Foto:worldcoin--

Selain itu, Kemkomdigi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap layanan digital yang belum memiliki izin resmi, karena itu jika masyarakat menemukan aktivitas mencurigakan segera laporkan melalui saluran pengaduan resmi yang telah tersedia agar dapat ditindaklanjuti.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan