Penyerapan Pupuk Bersubsidi Rendah, Dinas TPH Dorong Petani Lebih Aktif

Kepala DTPH Lambar Ir. Nata Djudin Amran----

BALIKBUKIT - Penyerapan pupuk bersubsidi di Kabupaten Lampung Barat hingga akhir triwulan pertama tahun 2025 masih tergolong rendah. Dari total alokasi sebesar 26.618.526 kilogram, pupuk yang berhasil terserap baru mencapai 1.114.418 kilogram atau sekitar 4,19 persen. Kondisi ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah, mengingat pentingnya peran pupuk dalam menunjang produktivitas pertanian.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPH) Kabupaten Lampung Barat, Ir. Nata Djudin Amran, Rabu (7/5/2025).

Ia memaparkan bahwa jenis pupuk yang terserap paling banyak adalah pupuk urea, yakni 440.134 kilogram dari total alokasi 4.564.526 kilogram atau sekitar 9,64 persen.

Disusul oleh pupuk NPK sebanyak 1.357.493 kilogram dari alokasi 21.450.000 kilogram atau 6,33 persen, dan pupuk NPK Formula yang baru terserap 100 kilogram dari total alokasi 257.000 kilogram. Sementara itu, pupuk organik bahkan belum terserap sama sekali dari alokasi sebesar 347.000 kilogram.

“Hingga triwulan I, penyerapan pupuk bersubsidi baru mencapai 4,19 persen. Ini masih sangat rendah dan menjadi perhatian kami,” ujar Nata.

Ia menjelaskan, masih rendahnya penyerapan pupuk bersubsidi di Lampung Barat, antara lain dikarenakan untuk tanaman padi, informasi dari kelompok tani bahwa sebagian petani masih memanfaatkan stok pupuk yang lama yaitu stok pupuk di bulan Desember lalu dan untuk pemupukan kembali akan dilakukan mulai bulan Mei ini.

 Selanjutnya, untuk sektor perkebunan khususnya kopi, banyak petani yang membeli pupuk NPK yang non subsidi dan sebagian lagi petani belum memasuki musim kopi sehingga belum membeli pupuk.  Sedangkan untuk tanaman hortikultura, saat ini harga jual tanaman hortikultura belum stabil sehingga belum bayak petani yang membeli pupuk subsidi.  

Menurut dia, pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani yang tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam sistem e-RDKK, menunjukan identitas (kartu tanda penduduk) dan mengisi form penebusan pupuk bersubsidi.  “Jadi pupuk bersubsidi ini khusus petani yang terdaftar dalam sistema e- RDKK. Kita berharap keberadaan pupuk bersubsidi dari pemerintah ini dapat bermanfaat bagi petani di Kabupaten Lampung Barat,” tandasnya 

Nata menegaskan bahwa pupuk bersubsidi adalah salah satu bentuk perhatian pemerintah untuk mendukung produktivitas pertanian. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan