2023, Kemiskinan Ekstrim Turun 0,54 Persen

2901--

BALIKBUKIT - Tahun 2023, Kabupaten Lampung Barat berhasil menurunkan angka kemiskinan menjadi 11,17 persen turun sebesar 0,54 persen dibandingkan tahun 2022 dengan jumlah penduduk miskin sebesar 34.730 jiwa yang mengalami penurunan sebesar 1.470 jiwa dibandingkan tahun 2022.

Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Barat Drs. Adi Utama mengatakan, terkait data kemiskinan di Lampung Barat,  di tahun 2022 angka kemiskinan ekstrim sebesar 3,37 persen menunjukkan bahwa terjadi penurunan sebesar 1,37 persen atau 4.130 jiwa jika dibandingkan data tahun 2021.

”Keberhasilan penurunan angka kemiskinan tidak terlepas dari upaya-upaya yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat sampai dengan ke tingkat pemerintahan pekon serta dengan melibatkan seluruh stakeholder terkait,” ungkap Adi Utama belum lama ini.

Terusnya, terkait dengan keberhasilan penurunan angka kemiskinan tersebut, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat akan terus berkomitmen untuk melaksanakan penanggulangan kemiskinan sehingga dapat mempercepatan penurunan kemiskinan ekstrem sebesar 0 persen di tahun 2024 sebagaimana diamanatkan Presiden Republik Indonesia melalui Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2022. 

”Sebagai bentuk komitmen dalam melaksanakan upaya percepatan penanggulangan kemiskinan ekstrem diperlukan langkah strategis yang meliputi penetapan sasaran, perancangan dan keterpaduan program, monitoring dan evaluasi, serta efektifitas anggaran,” sebutnya.

Sehingga, kata dia, dibutuhkan peran kelembagaan dalam hal ini peran Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) yang memiliki tugas melakukan koordinasi perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan. Sehingga kebijakan yang diambil yang melibatkan peran lintas sektor dan lintas program dapat berjalan secara sinergis.

”Saya menekankan kepada Kepala Perangkat Daerah untuk dapat melakukan  perencanaan program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan yang efektif berbasis data dan ketepatan penetapan sasaran penerima manfaat dengan berpedoman pada data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Demikian halnya kepada camat untuk dapat menjalankan kelembagaan TKPK Kecamatan sesuai  tugas pokok dan fungsi sampai dengan ditingkat pekon,” pungkasnya.  (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan