Penetapan KPM BLT Dana Desa Tahun 2024, Camat Pesisir Selatan Ingatkan Pekon Gelar Musdesus

2901--

PESISIR SELATAN – Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa merupakan program pemberian dana secara tunai kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berdomisili di Desa (Pekon). Pada tahun anggaran 2024, program tersebut kembali diprioritaskan oleh Pemerintah Pusat yang bersumber dari anggaran Dana Desa.

Karena itu, Pemerintah Pekon, salahsatunya di Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) diimbau agar segera melaksanakan kegiatan musyawarah desa khusus (Musdesus) untuk menetapkan penerima BLT Dana Desa tahun 2024.

Camat Pesisir Selatan, Mirton Setiawan, S.Pd, M.M., mengatakan, dalam penetapan penerima BLT Dana Desa dalam hal ini KPM, harus mengacu pada aturan yang berlaku. Karena seperti dikethaui bersama, secara aturan untuk penetapan KPM BLT Dana Desa tahun 2024 terdapat beberapa kriteria, antara lain keluarga miskin yang tinggal di Desa atau Pekon bersangkutan.

“Selain itu, keluarga miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 dalam Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE),” katanya, Minggu 28 Januari 2024 kemarin.

Kemudian, lanjutnya, jika tidak ada penduduk miskin di Pekon tersebut yang masuk dalam keluarga desil 1, maka pihak Pekon bisa menetapkan KPM dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2 hingga desil 4 yang ada dalam P3KE, dan jika tidak ada penduduk miskin yang termasuk desil 1-4 pada P3KE, pihak Pekon dapat menetapkan calon KPM dengan kriteria yakni penduduk Pekon tersebut yang kehilangan mata pencaharian.

“Lalu, penduduk Pekon tersebut yang memiliki anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis/dan atau difabel,” jelasnya.

Selanjutnya, penduduk di Pekon di tersebut yang tidak menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), serta penduduk di Pekon tersebut dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia, dan kriteria lainnya sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena itu, diharapkan agar semua Pekon di Kecamatan Pesisir Selatan ini agar dapat memaksimalkan dalam penetapan KPM BLT Dana Desa tahun 2024 tersebut.

“Sedangkan, mengenai besaram BLT Dana Desa tahun 2024 ini juga telah ditetapkan sebesar Rp300 ribu untuk setiap bulan per KPM, yang diberikan selama 12 bulan ditahun 2024 ini,” katanya.

Masih kata Mirton, terkait dengan jumlah KPM BLT Dana Desa di masing-masing Pekon itu tentunya sesuai dengan penetapan dalam Musdesus di Pekon masing-masing, karena untuk BLT Dana Desa dialokasikan paling tinggi 25 persen dari pagu atau pengeluaran anggaran tertinggi Dana Desa setiap Pekon. Sementara itu, untuk penyaluran BLT Dana Desa tersebut tentunya sesuai dengan kondisi keuangan di Pekon masing-masing, bisa diberikan paling banyak tiga bulan sekaligus.

“Untuk penyalurannya itu bisa per triwulan seperti dalam penyaluran BLT Dana Desa ditahun sebelumnya. Kita tentu berharap terkait dengan BLT Dana Desa diseluruh Pekon se-Kecamatan Pesisir Selatan ini tidak ada kendala, baik dalam penetapan KPM hingga penyalurannya sampai dengan selesai selama tahun 2024 tersebut,” pungkasnya.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan