Kubu Hasto Kristiyanto Protes Kehadiran Ahli dari KPK dalam Sidang Kasus Harun Masiku

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 11 April 2025 kemarin.//Foto:dok/net. --
Radarlambar.bacakoran.co -Tim hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengajukan keberatan terhadap kehadiran salah satu ahli yang dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin, 26 Mei 2025.
Dalam persidangan tersebut, jaksa menghadirkan dua ahli, yakni Bob Hardian Syahbuddin, seorang dosen dari Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia, dan Hafni Ferdian, pemeriksa forensik sekaligus penyelidik di Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.
Keberatan disampaikan oleh tim pengacara Hasto atas nama Hafni Ferdian. Mereka menilai bahwa status Hafni sebagai penyelidik aktif di KPK menimbulkan konflik kepentingan dan mempertanyakan independensi serta objektivitasnya dalam memberikan keterangan sebagai ahli. Tim kuasa hukum menyoroti keterlibatan Hafni dalam proses penyelidikan serta status kepegawaiannya yang disebut digaji oleh lembaga antirasuah tersebut.
Jaksa Penuntut Umum menanggapi keberatan tersebut dengan menegaskan bahwa Hafni dihadirkan bukan dalam kapasitas sebagai penyelidik, melainkan sebagai ahli dalam bidang forensik. Mereka juga menyatakan bahwa Hafni tidak tergabung dalam tim penyelidik untuk perkara ini. Selain itu, jaksa menjelaskan bahwa Hafni merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digaji oleh negara, bukan oleh KPK secara langsung.
Setelah mendengar argumen dari kedua belah pihak, majelis hakim yang diketuai Rios Rahmanto memutuskan untuk tetap menerima keterangan Hafni sebagai ahli. Majelis menilai bahwa status Hafni sebagai penyelidik KPK tidak serta-merta menggugurkan kemampuannya memberikan pendapat ahli selama keterangannya diberikan secara profesional.
Terkait keberatan yang diajukan oleh tim hukum Hasto, majelis hakim menyatakan bahwa aspek objektivitas dapat disampaikan lebih lanjut dalam nota pembelaan atau pledoi. Keberatan tersebut juga akan dicatat secara resmi dalam berita acara persidangan. (*)