OJK Ungkap Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan, Dana Korban yang Diblokir Capai Rp 163 Miliar

Nomenklatur kantor OJK pusat. Foto-Net--
Radarlambar.bacakoran.co -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perkembangan terkini mengenai upaya penanganan penipuan transaksi keuangan yang kini semakin masif di Indonesia. Hingga 23 Mei 2025, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), lembaga yang dibentuk OJK bersama Satgas PASTI dan berbagai instansi terkait, telah memblokir dana korban penipuan senilai Rp 163 miliar dari total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp 2,6 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa IASC telah menerima lebih dari 128 ribu laporan penipuan, yang terdiri dari laporan melalui pelaku usaha sektor keuangan maupun langsung dari masyarakat. Sebanyak 208.333 rekening dilaporkan terlibat dalam kasus penipuan, dengan 47.891 rekening berhasil diblokir.
Jenis penipuan yang paling banyak dilaporkan meliputi penipuan belanja online, penipuan melalui telepon palsu (fake call), investasi bodong, penawaran kerja palsu, dan penipuan hadiah. Meski demikian, hingga saat ini belum ada laporan terkait penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence) dalam penipuan keuangan.
Sementara itu, Ketua Sekretariat Satgas PASTI OJK, Hudiyanto, mengingatkan masyarakat untuk menerapkan prinsip “2L” — legalitas dan logis — sebelum melakukan investasi atau membeli saham melalui platform tertentu. Ia juga menegaskan bahwa IASC menyediakan layanan pengaduan dan dukungan melalui situs resmi iasc.ojk.go.id untuk mempercepat proses penundaan transaksi dan penyelamatan dana korban.
Upaya ini menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan konsumen dan mencegah penyebaran penipuan daring yang telah merugikan masyarakat triliunan rupiah. (*)