Hotel 'Siluman' Dituding Jadi Biang Kerok Ancaman PHK Massal

Foto: Freepik--
Radarlambar.bacakoran.co- Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono, mengungkapkan keprihatinan atas menjamurnya praktik penyewaan harian apartemen dan rumah kos tanpa izin resmi yang dianggap turut memperparah tekanan terhadap industri perhotelan formal di Ibu Kota.
Menurutnya, banyak apartemen yang secara tidak resmi dialihfungsikan menjadi penginapan harian, namun tidak memenuhi kewajiban legal sebagaimana yang diterapkan pada hotel resmi. Unit-unit akomodasi semacam itu disebut tidak mengantongi sertifikasi laik fungsi, izin operasional, maupun kewajiban perpajakan, namun tetap berkompetisi di pasar yang sama.
Kondisi tersebut, menurut PHRI, menciptakan distorsi dalam pasar akomodasi karena pelaku usaha formal yang mematuhi aturan merasa dirugikan secara langsung. Selain itu, beban operasional yang terus meningkat, ditambah rendahnya tingkat hunian, membuat banyak hotel terpaksa melakukan efisiensi, termasuk pengurangan tenaga kerja antara 10 hingga 30 persen.
Sutrisno mendorong agar pemerintah daerah segera melakukan penataan terhadap hunian harian ilegal tersebut. Ia menekankan bahwa keberadaan mereka bukan untuk diberantas, melainkan ditertibkan agar beroperasi sesuai ketentuan, memiliki izin usaha, dan berkontribusi terhadap pajak daerah sebagaimana halnya pelaku usaha formal lainnya.
PHRI melihat bahwa pembiaran terhadap akomodasi tak berizin bukan hanya menimbulkan ketimpangan usaha, tetapi juga dapat merusak citra pariwisata Jakarta. Industri perhotelan yang legal disebut sebagai kontributor signifikan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI, dengan sumbangan sebesar 13 persen serta peran strategis dalam menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.(*)