Menkes Usulkan Perpanjangan Masa Transisi KRIS BPJS hingga Akhir 2025

Menkes RI Budi Gunadi. Foto-Net--

Radarlambar.bacakoran.co- Pemerintah mengusulkan agar masa transisi penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan diperpanjang hingga 31 Desember 2025.

Usulan ini disampaikan langsung oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI pada Senin, 27 Mei 2025.

Permintaan perpanjangan masa transisi itu disampaikan mengingat masih adanya rumah sakit yang belum sepenuhnya siap memenuhi 12 kriteria standar yang ditetapkan dalam skema KRIS. Dalam rapat tersebut, hadir perwakilan dari Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, asosiasi rumah sakit, serta Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Dari 2.554 rumah sakit yang sudah mengisi kesiapan implementasi KRIS melalui aplikasi RS Online, sekitar 88 persen dinilai hampir siap menerapkan sistem baru ini. Data Kementerian Kesehatan mencatat, sebanyak 1.436 rumah sakit telah memenuhi seluruh kriteria, dan 786 rumah sakit memenuhi 9 hingga 11 kriteria. Namun, masih ada sekitar 300 rumah sakit yang dinilai belum memenuhi standar dasar KRIS.

Budi optimistis bahwa jika diberikan tambahan waktu, maka pada akhir 2025 mayoritas rumah sakit di Indonesia akan siap sepenuhnya mengimplementasikan KRIS. Oleh karena itu, usulan perpanjangan transisi dinilai penting agar proses penerapan kebijakan ini dapat berjalan lebih matang dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, masa transisi awalnya direncanakan berakhir pada 30 Juni 2025 dan mulai berlaku secara penuh pada 1 Juli 2025. Namun, dalam rapat tersebut, berbagai pihak sepakat bahwa pelaksanaan kebijakan sebaiknya dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kesiapan fasilitas dan sumber daya manusia di lapangan.

Komisi IX DPR RI juga meminta Kemenkes, DJSN, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, dan BPJS Kesehatan untuk menyerahkan laporan pelaksanaan uji coba KRIS, termasuk hasil kajiannya, paling lambat 15 Juni 2025. Laporan ini akan menjadi dasar untuk mengevaluasi kebijakan dan menyesuaikan langkah selanjutnya.

Ketua Umum Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI), Iing Ichsan Hanafi, menyampaikan bahwa sosialisasi kepada masyarakat perlu diperluas dan diperpanjang. Ia menilai bahwa meskipun sistem kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini berlaku sudah cukup baik, penyesuaian terhadap 12 kriteria KRIS perlu dijelaskan secara utuh kepada publik agar tidak menimbulkan kebingungan.

Menurutnya, pemahaman publik mengenai perbedaan jumlah tempat tidur di tiap kelas yang kini akan disatukan dalam KRIS masih belum merata. Oleh karena itu, ARSSI mendorong agar standar layanan yang ditawarkan tidak hanya memenuhi regulasi, tetapi juga benar-benar meningkatkan kenyamanan dan mutu layanan bagi peserta BPJS Kesehatan.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan