Uang Saku Perjalanan Dinas Naik Mulai 2026, Ini Rinciannya

Gedung Badan Kepegawaian Nasional.//Foto:dok/net.--

Radarlambar.bacakoran.co -Mulai tahun anggaran 2026, pemerintah menaikkan besaran uang saku dan biaya penginapan untuk perjalanan dinas aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 yang mengatur tentang Standar Biaya Masukan untuk tahun anggaran tersebut.

Kenaikan ini mencakup berbagai kategori pegawai di kementerian dan lembaga negara, serta disesuaikan berdasarkan provinsi dan tingkat jabatan. Kementerian Keuangan memperbarui standar biaya penginapan dengan mempertimbangkan hasil survei harga layanan hotel di berbagai daerah, sehingga biaya yang ditetapkan dianggap lebih mencerminkan harga aktual.

Sebagai contoh, di Jakarta, terdapat peningkatan nominal bagi hampir semua level jabatan. Pada 2025, pejabat eselon I menerima biaya penginapan hingga Rp8,72 juta per hari. Untuk tahun 2026, jumlah itu naik menjadi Rp9,33 juta per hari. Begitu juga pejabat eselon II yang sebelumnya menerima Rp2,06 juta per hari, kini dinaikkan menjadi Rp2,08 juta. Untuk pejabat eselon III atau golongan IV, jumlah yang diterima naik dari Rp992 ribu menjadi Rp1,06 juta. Sementara pejabat eselon IV dan golongan di bawahnya tetap menerima Rp730 ribu per hari.

Standar ini berlaku dengan sistem at cost, artinya biaya yang dapat diklaim adalah sebesar yang benar-benar dibelanjakan, tidak otomatis sebesar batas maksimum yang ditetapkan. Bila penginapan yang digunakan lebih murah dari standar, maka pembayaran disesuaikan dengan nominal aktual.

Selain soal kenaikan, Kementerian Keuangan juga menyesuaikan standar lainnya dengan prinsip efisiensi anggaran. Ada beberapa pos anggaran yang dikurangi bahkan dihapus, namun tetap diarahkan agar tidak mengurangi efektivitas pelaksanaan tugas dinas.

Pemerintah berharap, dengan adanya standar biaya yang diperbarui ini, belanja negara bisa tetap terkontrol sambil tetap mendukung kebutuhan operasional para pegawai pemerintah dalam menjalankan tugasnya. (*)




Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan