Faskes Diimbau Tingkatkan Kewaspadaan COVID-19

Plt. Kepala Dinas Kesehatan Pesisir Barat, Septono, S.K.M., M.M.--

PESISIR TENGAH - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat mengambil langkah antisipatif menyusul diterbitkannya Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia terkait kewaspadaan terhadap peningkatan kasus COVID-19. Hal itu dilakukan sebagai bentuk kesiap-siagaan daerah terhadap potensi lonjakan kasus, menyusul tren peningkatan infeksi di sejumlah negara Asia.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinkes Kabupaten Pesbar, Septono, S.K.M., M.M., mengatakan, pihaknya telah mendapatkan informasi mengenai Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI Nomor SR.03.01/C/1422/2025. Surat edaran tersebut menyoroti adanya kecenderungan peningkatan kasus COVID-19 secara global, khususnya di negara-negara seperti Thailand, Singapura, dan Hong Kong, yang kini tengah menghadapi lonjakan infeksi akibat varian baru COVID-19.

“Memang sejauh ini, surat edaran tersebut masih bersifat nasional dan kita di tingkat kabupaten juga belum menerima turunan surat resmi dari Dinas Kesehatan Provinsi Lampung,” kata Septono. 

Namun demikian, sebagai bentuk kewaspadaan dini, kami telah mengimbau seluruh fasilitas kesehatan (faskes) yang ada di wilayah Pesbar untuk tetap siaga dan meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan munculnya kasus. Meskipun situasi COVID-19 di Indonesia saat ini cenderung menunjukkan tren penurunan jumlah kasus mingguan, antisipasi tetap perlu dilakukan. Sebab, potensi penyebaran virus tetap ada, terlebih dengan kemunculan varian baru yang dominan di sejumlah negara Asia.

“Apalagi, mobilitas penduduk dan konektivitas antarnegara yang tinggi memungkinkan penyebaran virus melampaui batas geografis dalam waktu singkat,” jelasnya.

Ditambahkannya, surat edaran dari Kemenkes RI itu bertujuan untuk memperkuat kesiapsiagaan terhadap COVID-19 dan penyakit potensial lain yang dapat memicu Kejadian Luar Biasa (KLB). Maka dari itu, Dinkes juga menegaskan agar seluruh faskes di Pesbar tetap menjalankan prosedur standar kewaspadaan, meningkatkan pemantauan gejala, dan memastikan ketersediaan logistik kesehatan. Berbagai langkah yang diambil saat ini sejatinya merupakan bentuk kelanjutan dari pengalaman panjang menghadapi pandemi yang terjadi pada beberapa tahun lalu.

“Meski kini status darurat pandemi telah dicabut dan aktivitas masyarakat berangsur normal, kesadaran kolektif untuk menjaga kesehatan serta mencegah penyebaran penyakit menular tetap harus dipelihara,” jelasnya.

Dikatakannya, masyarakat tidak perlu panik dengan adanya informasi peningkatan kasus COVID-19 di luar negeri. Pemerintah daerah tetap memantau perkembangan situasi dari pusat serta Pemerintah Provinsi Lampung, dan akan mengambil langkah lebih lanjut apabila diperlukan. Ia juga mengimbau agar masyarakat tetap menjalankan pola hidup bersih dan sehat, serta segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gejala-gejala yang mengarah pada infeksi saluran pernapasan.

“Situasi saat ini memang belum mengkhawatirkan, dan kita tidak ingin menimbulkan kepanikan. Tapi kewaspadaan adalah hal yang sangat penting. Sebaiknya masyarakat tetap menjaga daya tahan tubuh, cukup istirahat, serta konsumsi makanan bergizi,” tandasnya.(yayan/*) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan