Indonesia Incar Keanggotaan OECD, Ini Potensi Keuntungan dan Tantangannya

Foto: Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. Dok ekon.go.id--

Radarlambar.bacakoran.co- Upaya Indonesia untuk menjadi anggota penuh Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) diyakini akan membawa sejumlah keuntungan strategis bagi perekonomian nasional. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, jika Indonesia resmi bergabung, peluang untuk memperluas pasar ekspor dan menarik investasi global akan semakin terbuka lebar.

Airlangga menekankan bahwa OECD merupakan forum ekonomi yang sangat berpengaruh, dengan 38 negara anggotanya mengendalikan sekitar 75 persen perdagangan dunia. Keanggotaan ini, menurutnya, akan membuka akses lebih besar bagi produk barang dan jasa dari Indonesia ke pasar global. Hal ini diyakini akan meningkatkan daya saing dan memperluas jaringan perdagangan luar negeri.

Dalam pertemuan tingkat menteri Dewan OECD 2025 di Paris, Airlangga juga menjelaskan bahwa keanggotaan di organisasi ini akan memperkuat posisi Indonesia dalam mengadopsi standar kebijakan ekonomi negara maju. Implikasinya, minat investor terhadap Indonesia diharapkan meningkat karena keselarasan kebijakan dengan prinsip-prinsip tata kelola internasional.

Duta Besar RI untuk Prancis, Mohamad Oemar, turut menyoroti bahwa sekitar 70 persen aliran modal global berasal dari negara-negara anggota OECD. Dengan masuknya Indonesia ke dalam kelompok ini, peluang untuk mengakses dana pembangunan dan kerja sama internasional menjadi lebih luas. Ia juga menggarisbawahi peran OECD dalam mengelola sekitar 90 persen bantuan pembangunan resmi dunia, yang memberi ruang bagi Indonesia untuk ikut terlibat dalam diskusi global tentang formula bantuan bagi negara-negara berkembang.

Meski demikian, langkah ini tidak lepas dari tantangan. Pakar Hubungan Internasional dari Universitas Padjadjaran, Teuku Rezasyah, mengingatkan bahwa proses aksesi ke OECD berpotensi menimbulkan tekanan terhadap birokrasi nasional. Indonesia harus menyelaraskan ratusan aturan internal yang telah dikembangkan OECD sejak awal berdirinya. Selain itu, masuknya para konsultan asing dalam mengawasi berbagai kementerian dan lembaga dinilai bisa menimbulkan potensi ketidaksesuaian dengan arah kebijakan pembangunan nasional.

Ia juga mengingatkan adanya potensi implikasi diplomatik. Dalam forum-forum OECD yang diatur secara alfabetis, posisi Indonesia yang berdekatan dengan Israel bisa menimbulkan kesan politis tertentu, terutama menyangkut hubungan kedua negara yang hingga kini belum memiliki hubungan diplomatik formal.

Meski demikian, Teuku tak menampik bahwa keterlibatan aktif Indonesia di OECD dapat menjadi katalis reformasi birokrasi nasional. Dengan menerapkan standar tinggi, Indonesia berpotensi meningkatkan efisiensi tata kelola dan mempercepat pertumbuhan ekonomi di atas lima persen, sesuatu yang selama ini menjadi target jangka menengah pemerintah.

 

Dengan segala peluang dan tantangan yang ada, proses keanggotaan OECD bukan hanya persoalan teknis internasional, tetapi juga bagian dari transformasi ekonomi dan institusional dalam skala besar yang sedang ditempuh Indonesia.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan