Bupati Pesisir Barat Lantik Tiga Pj. Peratin Pekon Persiapan

LANTIK : Bupati Agus Istiqlalmeresmikan sekaligus melantik Pj peratin tiga Pekon Persiapan hasil pemekaran dari Pekon induk yakni Pekon Persiapan Kunyaian Agung, dan Pekon Persiapan Cukuh Bunjak yang merupakan pemekaran dari Pekon Marang (Pekon induk) Kec--

PESISIR SELATAN – Bupati Pesisir Barat (Pesbar) Dr. Drs. Hi. Agus Istiqlal, S.H, M.H., meresmikan tiga Pekon Persiapan hasil pemekaran dari Pekon induk yakni Pekon Persiapan Kunyaian Agung, dan Pekon Persiapan Cukuh Bunjak pemekaran dari Pekon Marang (Pekon induk) Kecamatan Pesisir Selatan, serta Pekon Persiapan Kuta Mulya hasil pemekaran dari Pekon Pagar Bukit (Pekon induk) Kecamatan Bangkunat, Jumat 2 Februari 2024.

Peresmian ketiga pekon persiapan itu digelar secara terpisah di masing-masing Pekon Persiapan sekaligus dilantik juga tiga Penjabat (Pj) Peratin masing-masing yakni Ermansyah Pj. Peratin Pekon Persiapan Kunyaian Agung, dan Ahmad Yani sebagai Pj. Peratin Pekon Persiapan Cukuh Bunjak Kecamatan Pesisir Selatan, serta Pitadi Setiawan sebagai Pj. Peratin Pekon Persiapan Kuta Mulya Kecamatan Bangkunat.

Turut hadir dalam kesempatan itu, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Lampung, Dr.Senen Mustakim, S.Sos, M.Si., Ketua DPRD Pesbar Agus Cik, Pj.Sekkab Pesbar Drs. Jon Edwar, M.Pd., Ketua TP-PKK Kabupaten Pesbar Hj.Septi Istiqlal, sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab setempat, Camat, Peratin, tokoh masyarakat serta pihak terkait lainnya.

Pelantikan Pj.Peratin Pekon Persiapan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Pesbar Nomor: B/116/KPTS/IV.12/HK-PSB/2024 tentang pengangkatan Pj. Peratin Pekon Persiapan Kabupaten Pesibar Tahun 2024.

Bupati Pesbar, Agus Istiqlal, dalam sambutannya mengapresiasi langkah Peratin Pekon Induk, Lembaga Himpun Pekon (LHP), panitia pemekaran Pekon, tokoh masyarakat, dan pihak terkait lainnya yang telah ikut terlibatkan dalam pembentukan beberapa Pekon persiapan di Pesbar tahun 2024. Sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) No.6/2014, proses pembentukan Pekon persiapan melalui beberapa tahap, pertama adalah harus ada musyawarah Pekon dan kesepakatannya ditandai melalui rekomendasi yang dikeluarkan oleh Peratin Pekon Induk.

“Setelah itu, secara administrasi diteliti di Pemkab Pesbar dan dilanjutkan ke Pemprov Lampung,” katanya.

Kemudian, lanjutnya, Pemprov menurunkan nomor register dan sebagai Bupati, dirinya juga telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang pembentukan Pekon persiapan, serta mengangkat salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dipercaya untuk dapat melaksanakan tugas pemerintahan sebagai Pj. Peratin Pekon Persiapan.

“Hari ini (kemarin-red) telah dimulainya babak baru satu tahapan menuju Pekon Definitif. Undang-Undang mengisyaratkan hanya tiga tahun waktu yang diberikan untuk memproses Pekon persiapan menjadi Pekon definitive,” jelasnya.

Masih kata Agus Istiqlal, tahapan itu belum sampai di puncak tangga. Karena itu dirinya mengajak semua pihak untuk bergandengan tangan dan berjalan bersama mendukung segala persiapan-persiapan mewujudkan Pekon definitive itu sebagai wujud perjuangan rakyat, berjuang sesuai aspirasi rakyat.

“Kita harus tetap berusaha, dan kita berdoa agar sebelum tiga tahun Pekon persiapan ini sudah bisa ditingkatkan statusnya menjadi Pekon definitif,” ujarnya.

Dikatakannya, tugas Pj. Peratin Pekon Persiapan itu yakni membangun infrastruktur dasar di Pekon, membangun fasilitas pendukung Pemerintahan, melakukan pemetaan Pekon, memetakan potensi Pekon, dan melakukan pendataan penduduk Pekon. Untuk itu, dirinya berpesan kepada Pj. Peratin Pekon Persiapan yang baru dilantik untuk berkomitmen dalam menjalankan tugas dengan baik. Terutama dalam penyelenggaraan pembangunan di Pekon, serta dapat melaksanakan anggaran dengan transparan, melakukan pemberdayaan dengan baik.

“ Lihat masyarakat dengan baik, apa yang dirasa kurang, dapat dikoordinasikan dengan Pemerintah Pekon Induk, dengan camat, dengan Pemkab, dengan tokoh- tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama,” jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan