Masih Terkendala Status Aset, Pengembangan Pelabuhan Tunggu Kejelasan Pusat

Kepala Dishub Pesbar, Ariswandi--
PESISIR TENGAH - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) masih menanti tindak lanjut dari Pemerintah Pusat terkait penyelesaian status kepemilikan aset Pelabuhan Kuala Stabas (Pelabuhan Krui), yang berada di Kecamatan Pesisir Tengah. Kejelasan status itu menjadi syarat utama agar pelabuhan tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung aktivitas transportasi laut serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat pesisir.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pesbar, Ariswandi, S.Sos., M.P., mengatakan, penyelesaian status aset pelabuhan menjadi fokus utama saat ini. Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari permintaan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, yang mengharuskan adanya surat keterangan dari pemerintah daerah, baik dari Pemkab Pesbar maupun Pemerintah Provinsi Lampung, yang menyatakan bahwa aset Pelabuhan Kuala Stabas tidak tercatat sebagai aset milik daerah.
“Sebagai bentuk keseriusan kami, saat ini Pemkab Pesbar telah menyiapkan surat keterangan resmi yang menyatakan bahwa Pelabuhan Krui atau Pelabuhan Kuala Stabas itu memang tidak tercatat dalam aset milik Pemkab,” kata Ariswandi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, 16 Juni 2025.
Dijelaskannya, koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Lampung juga telah dilakukan. Saat ini, Pemprov Lampung juga tengah memproses surat keterangan serupa. Kedua surat keterangan ini nantinya akan menjadi dokumen pendukung penting yang disampaikan ke Kementerian Perhubungan sebagai dasar pencatatan aset pelabuhan ke dalam sistem aset nasional.
“Dengan proses administrasi yang terus berjalan tersebut, Pemkab Pesbar berharap agar pemerintah pusat, dalam hal ini Kemenhub, dapat segera mencatat Pelabuhan Krui sebagai Barang Milik Negara (BMN),” ujarnya.
Setelah tercatat secara resmi, masih kata Ariswandi, barulah pelabuhan tersebut bisa dikembangkan dan difungsikan secara maksimal sesuai dengan peruntukannya. Artinya, jika status aset sudah jelas dan pelabuhan tersebut resmi menjadi milik Kemenhub, maka akan ada peluang besar untuk mendapat alokasi anggaran pembangunan dan pengembangan fasilitas pelabuhan dari pemerintah pusat. Menurutnya, secara historis, Pelabuhan Krui dibangun pada tahun 1994 oleh Kanwil 8 Departemen Perhubungan.
“Namun sejak awal pembangunannya hingga kini, pelabuhan tersebut belum tercatat secara resmi sebagai aset negara maupun aset daerah. Ketidakjelasan ini menjadi kendala utama dalam proses rehabilitasi, pengoperasian, hingga pengembangan infrastruktur pelabuhan,” tandasnya.(yayan/*)