Pencuri Kopi di Balikbukit Salah Satunya Residivis Curanmor

Ilustrasi Pencurian Karung Kopi-----

BALIKBUKIT - Penyidikan kasus pencurian 8 karung kopi kering milik warga Pekon Padang Cahya, Kecamatan Balikbukit Kabupaten Lampung Barat, yang sempat menghebohkan masyarakat setempat, kini memasuki babak baru. Polsek Balikbukit memastikan tiga pelaku yang telah diamankan pada Minggu (15/6/2025) terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan.

Ketiganya yakni Sutrisno alias Gendon, warga Pekon Padang Cahya Ponijo, warga Pekon Sedampahindah dan Darsono, warga Bukit Kemuning, Lampung Utara. Dari hasil penyidikan, ketiga pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian tersebut secara bersama-sama.

Namun yang mencolok, salah satu pelaku yakni Sutrisno alias Gendon, diketahui merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor) pada tahun 2023 lalu. Hal ini dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Balikbukit, Ipda Roy Purba, saat dikonfirmasi pada Senin (16/6/2025).

“Ya, berdasarkan hasil penyidikan, ketiga pelaku terbukti melakukan pencurian 8 karung kopi kering. Salah satu dari mereka, Sutrisno alias Gendon, adalah residivis curanmor. Dia pernah menjalani hukuman penjara pada tahun 2023,” kata Ipda Roy.

Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Selain keterangan para pelaku, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari 8 karung kopi hasil curian hingga kendaraan bermotor yang digunakan saat pencurian. Roy menjelaskan bahwa pengakuan para pelaku diperkuat dengan bukti di lapangan.

“Mereka mengangkut kopi menggunakan motor malam hari. Sasarannya adalah kopi kering yang sedang dijemur di depan rumah penjaga kebun milik korban,” jelasnya.

Ipda Roy juga menambahkan, meski dua pelaku lainnya mengaku baru pertama kali mencuri, penyidik tetap mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus serupa di wilayah Lampung Barat.

Pihak kepolisian pun mengimbau warga, khususnya petani kopi, untuk tidak sembarangan meninggalkan hasil panen di tempat terbuka tanpa pengawasan, terutama saat musim panen raya yang rawan pencurian.

“Kejadian ini jadi peringatan. Masyarakat harus lebih waspada menjaga hasil panennya. Kami juga mengintensifkan patroli di wilayah rawan,” tutup Ipda Roy Purba. (edi/lusiana)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan