30 Ribu Pekerja Kena PHK, Kemnaker Finalisasi Data dan Susun Satgas

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri. Foto-Net --
Radarlambar.bacakoran.co– Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sekitar 30 ribu pekerja di Indonesia mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang akhir Mei hingga awal Juni 2025. Data ini merupakan hasil pemantauan terbaru yang dikumpulkan dari laporan dinas ketenagakerjaan daerah serta sumber lainnya yang berwenang.
Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsos) Kemnaker menyebut angka tersebut masih bersifat sementara dan saat ini tengah dilakukan proses finalisasi. Proses ini dilakukan untuk memastikan keakuratan data dengan mengonsolidasikan semua laporan ke dalam sistem yang dikelola oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatik) serta Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemnaker.
Validasi data dilakukan untuk mencocokkan antara laporan di lapangan dan klaim yang masuk ke program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Langkah ini diambil sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah dalam merespons gejolak ketenagakerjaan yang tengah meningkat, sekaligus menjaga akurasi informasi yang menjadi dasar kebijakan lanjutan.
Sementara itu, rincian sektor industri dan provinsi yang paling terdampak belum dipublikasikan secara resmi. Kemnaker menyatakan masih melakukan pemeriksaan dan pengelompokan berdasarkan kategori penyebab PHK, baik yang berasal dari efisiensi perusahaan, penutupan usaha, hingga pengurangan tenaga kerja akibat otomatisasi atau penurunan permintaan pasar.
Di tengah tingginya angka PHK tersebut, pemerintah juga tengah menyusun pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) sebagai bagian dari upaya mitigasi krisis ketenagakerjaan nasional. Namun, pembentukan Satgas ini masih dalam tahap koordinasi internal, terutama dengan Sekretariat Negara (Sesneg), dan belum diajukan kepada Presiden.
Satgas PHK dirancang untuk menangani persoalan PHK secara komprehensif dari hulu ke hilir, mulai dari pemantauan dini, pengawasan pelaksanaan hubungan industrial, hingga perlindungan hak-hak pekerja. Pemerintah menilai keberadaan Satgas sangat penting dalam menjembatani berbagai kepentingan antara dunia usaha, pekerja, dan negara, terutama dalam kondisi ekonomi yang tidak menentu.
Meski demikian, sejumlah serikat pekerja menyoroti rencana pembentukan Satgas tersebut karena dikhawatirkan tumpang tindih dengan rencana pembentukan Dewan Buruh. Mereka mengusulkan agar rencana itu dikaji ulang demi efisiensi dan efektivitas pengawasan. Namun, Kemnaker tetap memandang bahwa kehadiran Satgas akan memperkuat respons pemerintah terhadap gelombang PHK yang terus terjadi, sekaligus sebagai langkah protektif terhadap hak pekerja yang terdampak.(*)