98,8 Hektare Lahan Tambang Pasir PT STA Disegel Diduga Terkait Korupsi

Tim Pidsus Kejari Lampung Timur menyegel dan menyita lahan tambang pasir seluas 98,8 hektare milik PT Silika Timur Abadi (STA) di Desa Negeri Agung, Kecamatan Pasir S. -Foto Dok -

Radarlambar.bacakoran.co – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur menyegel dan menyita lahan tambang pasir seluas 98,8 hektare milik PT Silika Timur Abadi (STA) di Desa Negeri Agung, Kecamatan Pasir Sakti, Rabu siang (25/6/2025).

Penyegelan dilakukan bersama Kasi Intelijen Kejari Lampung Timur, Dr. M. Rony, dan melibatkan unsur dari ATR/BPN Lampung Timur serta aparat desa setempat.

Kasi Pidsus Kejari Lampung Timur, Julang Dimas Romdlon, menyatakan bahwa penyegelan tersebut dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) atas lahan tambang pasir tersebut.

“Lahan yang digunakan merupakan kawasan Lahan Pertanian dan Perkebunan Berkelanjutan (LP2B), sehingga penerbitan izin tambang diduga tidak sesuai prosedur dan melanggar peraturan perundang-undangan,” tegas Julang.

Ia menambahkan, setelah proses penyitaan, tim penyidik akan melanjutkan pengumpulan alat bukti. Jika ditemukan cukup bukti adanya tindak pidana korupsi atau perbuatan melawan hukum, maka kasus ini akan dinaikkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kejaksaan belum merinci siapa pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini, namun penyidikan terus dikembangkan. Proses ini juga menjadi sinyal kuat terhadap penegakan hukum di sektor pertambangan yang selama ini kerap bermasalah dari sisi administrasi dan tata ruang.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut pengalihfungsian lahan produktif secara tidak sah dan berpotensi merugikan negara serta lingkungan. (*/nopri)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan