Akui Suplai Batu dari Galian C Illegal, Camat Lumbok Seminung Langgar Kode Etik ASN?
![](https://radarlambar.bacakoran.co/upload/ee5c6f02e7dfbc00fa0c5003867b9a68.jpeg)
-----
Radar Lambar - Tambang Galian C tak berizin alias ilegal di Lampung Barat hingga kini masih terus beroperasi.
Tapi sepertinya para pengelola tetap lepas dari penindakan pemerintah maupun aparat penegak hukum.
Alasan klasiknya ialah soal adanya peralihan perizinan ke pemerintah provinsi dan dialihkan lagi ke pemerintah pusat.
Parahnya lagi, dalam aktivitas penambangan material batu dari galian C illegal justru dikelola oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemkab Lambar atau yang sebelumnya juga telah diakui oleh Camat Lumbok Seminung, Erwin Ardiansyah Putra.
Ratusan bahkan ribuan kubik batu dari tambang galian C illegal itu digunakan untuk menyuplai proyek pembangunan talud dalam kegiatan peningkatan struktur dan rehabilitasi jalan Pagar Dewa-Lumbok Seminung milik PT Suci Karya Budinusa (Subanus) selaku pemenang tender dengan nilai kontrak sebesar Rp46 miliar bersumber dana intruksi presiden (Inpres) tahun 2023.
Pada dasarnya, meski tidak ada ketentuan yang melarang dengan tegas PNS untuk mempunyai usaha sampingan, baik yang diatur dalam undang-undang ASN ataupun peraturan pemerintah yang telah di perbaharui berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Namun, sebagai PNS yang memiliki usaha sampingan tetap harus memperhatikan Kode Etik PNS yang diatur di dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 42 tahun 2004.
Bunyi PP tersebut jelas bahwa PNS diantaranya dilarang, menyalahgunakan wewenang, menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan, menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan, meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan, melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani.
Namun untuk membuktikan dugaan pelanggaran kode etik itu, hingga saat ini Aparatur Pemeriksa Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Lampung Barat masih memproses dan belum juga menyimpulkan hasil pemeriksaan Camat Lumbok Seminung Erwin Ardiansyah Putra yang selain menjadi penyedia atau penyuplai batu dari tambang galain c illegal juga diduga terlibat langsung dalam proyek tersebut.
Terpisah, Inspektur Lambar Ir Sudarto melalui Irban V Puguh Sugandhi mengaku saat ini penyusunan laporan hasil audit atau pemeriksaan oknum camat tersebut masih berjalan.
“Masih kami susun, mudah-mudahan beberapa hari kedepan, dalam pekan ini bisa Dto Pak Inspektur dan kemudian disampaikan kepada Pak Sekda,” singkat Puguh.
Untuk diketahui, seluruh rangkaian pemeriksaan yang dilakukan oleh APIP Inspektorat Kabupaten Lampung Barat atas dugaan keterlibatan Camat Lumbok Seminung main proyek itu telah selesai pekan lalu.
Sebagai tahap akhir pemeriksaan, APIP Inspektorat telah melakukan pemanggilan untuk kedua kalinya terhadap Camat Lumbok Seminung, Erwin Ardiansyah Putra yang dilakukan pada Selasa (25 Oktober 2023).
Selain camat, sebelumnya APIP telah melakukan pemanggilan terhadap 14 orang, sebagai pihak terkait dalam proses pemeriksaan Camat Lumbok Seminung perihal dugaan keterlibatan main proyek.