Wacana IKN Jadi Ibu Kota Kalimantan Timur, Komisi II DPR: Belum Agenda Resmi

IKN Foto Kementerian Pariwisata danĀ Energi--
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Isu penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Timur terus berkembang, meski belum menjadi pembahasan resmi di Komisi II DPR RI. Usulan tersebut pertama kali dilontarkan oleh Partai NasDem sebagai alternatif pengganti Samarinda, di tengah belum jelasnya status IKN sebagai ibu kota negara.
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat menyebut bahwa gagasan itu masih berada di luar lingkup pembahasan komisi. Hingga kini, belum ada dukungan resmi dari fraksi-fraksi lain, yang berarti usulan tersebut belum masuk dalam agenda legislatif formal.
Sebelumnya, Partai NasDem menyarankan agar pemerintah menetapkan IKN sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Timur, jika memang belum siap untuk menjadikannya ibu kota negara. Dalam usulan yang disampaikan Wakil Ketua Umum Partai NasDem, pemerintah juga didorong untuk mempertimbangkan dua opsi: menetapkan kembali Jakarta sebagai ibu kota negara melalui revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022, atau menghentikan sementara pembangunan IKN sambil menunggu kejelasan status hukumnya.
Gagasan ini muncul sebagai respons terhadap ketidakpastian proyek IKN dan kekhawatiran akan terhentinya pembangunan infrastruktur jika tidak ada keputusan resmi dari pemerintah. Selain itu, moratorium dinilai sebagai langkah yang masuk akal mengingat kondisi fiskal negara yang sedang terbatas.
Ketua Komisi II DPR dari Fraksi NasDem menyampaikan bahwa apabila status IKN diubah menjadi ibu kota provinsi, maka seluruh aset dan tanggung jawab pembiayaan akan dialihkan ke pemerintah daerah. Ia menilai pendekatan ini sebagai solusi kompromi yang bisa mengurangi ketegangan politik dan kegaduhan publik mengenai proyek strategis tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PDIP mendorong pemerintah untuk mengambil keputusan yang tegas terkait arah pembangunan IKN. Ia menilai bahwa baik moratorium maupun percepatan pemindahan harus dilandasi kajian menyeluruh dan bukan hanya pertimbangan politik. Dengan keterbatasan ruang fiskal, keputusan pembangunan perlu diarahkan pada prioritas yang paling mendesak.
Wacana perubahan status IKN ini menambah dinamika politik seputar pemindahan ibu kota negara. Meski masih dalam tataran gagasan, usulan dari Partai NasDem telah mendorong munculnya berbagai pandangan dan evaluasi dari parlemen terhadap kelanjutan proyek IKN. (*)