Panwaslu Way Krui Maksimalkan Persiapan Pengawasan PTPS

1002--

WAY RKUI – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Way Krui, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), hingga kini masih memaksimalkan persiapan pengawasan menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 yang akan dilaksanakan Rabu 14 Februari mendatang,

Ketua Panwaslu Way Krui, Merliansyah., mengatakan salah satu persiapan yang dilaksanakan dalam melaksanakan pengawasan menjelang Pemilu 2024 adalah dengan memberikan pembekalan kepada seluruh petugas pengawas tempat pemungutan suara (PTPS).

“ Kita sudah melaksanakan Bimtek untuk seluruh PTPS dalam rangka memaksimalkan pengawasan TPS dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2024 yang akan dilaksanakan dalam beberapa hari kedepan,” kata dia.

Dijelaskannya, melalui Bimtek tersebut pihaknya menekankan kepada seluruh PTPS agar dapat melakukan pengawasan semua tahapan Pemilu dengan maksimal, bahakn sebelum pelaksanaan pemilihan harus melakukan pengawasan.

“ Semua PTPS telah kita minta untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai dengan aturan yang ditetapkan, sehingga pengawasan dalam pelaksanaan Pemilu bisa terlaksana dengan maksimal,” jelasnya.

Dikatakannya, dalam pelaksanaan Pemilu 2024 PTPS memiliki tugas dan wewenang untuk Persiapan Pemungutan Suara, Pelaksanaan Pemungutan Suara, Persiapan penghitungan suara, Pelaksanaan penghitungan suara dan

Pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.

“ SedangkanPTPS memiliki wewenang untuk menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan, Pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan, administrasi pemungutan dan penghitungan suara, menerima salinan berita acara dan sertifrkat pemungutan dan penghitungan suara melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Selain itu, PTPS memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/ Desa dan menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.

“ Dalam melaksanakan tugas PTPS dilarang mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya, melihat pemilih mencoblos surat suara dalam bilik suara, mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta mengisi formulir pemungutan suara dan hasil penghitungan suara, mengganggu kerja KPPS dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, dan mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara,”pungkasnya. (*) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan