Uni Eropa Pertimbangkan Sanksi Riset dan Teknologi untuk Israel, Belanda Larang Dua Menteri Ekstremis

Kondisi terbaru PM Israel Benjamin Netanyahu usai keracunan makanan. Foto REUTERS --



Uni Eropa tengah menimbang langkah sanksi terhadap sektor riset dan teknologi Israel sebagai respons atas agresi militer berkelanjutan di Gaza sejak Oktober 2023. Langkah ini muncul seiring meningkatnya tekanan dari negara-negara anggota yang mengecam blokade ketat Israel, yang memicu krisis kelaparan akut di wilayah tersebut.

Komisi Eropa dilaporkan telah mengajukan proposal untuk membatasi akses Israel terhadap program pendanaan inovasi milik Uni Eropa, khususnya melalui Dewan Inovasi Eropa. Program ini mengelola dana hingga 900 juta euro atau sekitar Rp17 triliun, yang sebagian besar ditujukan bagi perusahaan kecil serta pengembangan teknologi mutakhir, termasuk keamanan siber, drone, dan kecerdasan buatan.

Berdasarkan dokumen yang dikaji, Israel kemungkinan akan dilarang mengakses hibah dan investasi ekuitas senilai sekitar 200 juta euro per tahun. Namun, pembiayaan untuk proyek-proyek sipil dikabarkan masih akan diperbolehkan. Langkah ini menjadi indikasi bahwa Uni Eropa mulai meninjau ulang hubungan dagang dan kerja sama teknologi dengan Israel, terutama dalam konteks pelanggaran hak asasi manusia yang dinilai melanggar ketentuan Perjanjian Asosiasi kedua pihak.

Di sisi lain, Belanda mengambil tindakan tegas secara bilateral. Negara tersebut melarang dua menteri garis keras Israel untuk memasuki wilayahnya. Kebijakan ini menyasar Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir dan Menteri Keuangan Bezalel Smotrich, yang dikenal sebagai tokoh kunci dalam pemerintahan sayap kanan Israel serta pendukung utama ekspansi permukiman ilegal di wilayah Palestina.

Kedua menteri tersebut menjadi sorotan dunia internasional karena sikap keras mereka yang menolak usulan gencatan senjata dan pembukaan jalur bantuan kemanusiaan ke Gaza. Bahkan sebelum pelarangan dari Belanda, Ben-Gvir dan Smotrich telah lebih dahulu dikenai sanksi finansial oleh sejumlah negara sekutu Amerika Serikat, termasuk Inggris, Kanada, Australia, Norwegia, dan Selandia Baru.

Langkah-langkah ini menambah daftar panjang tekanan internasional terhadap Israel di tengah kecaman global atas meningkatnya korban sipil dan situasi kemanusiaan yang memburuk di Gaza.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan