Ribuan Kendaraan Ikut Pemutihan di Samsat Induk Pesbar

PEMUTIHAN PAJAK ; Terhitung sejak Mei hingga Juli 2025 sebanyak 3.998 unit kendaraan tercatat telah memanfaatkan program PKB di Samsat Induk Pesbar. Foto Yayan--
PESISIR TENGAH - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digagas Pemerintah Provinsi Lampung berhasil menarik antusiasme ribuan wajib pajak di Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar). Terhitung sejak Mei hingga Juli 2025, sebanyak 3.998 unit kendaraan tercatat telah memanfaatkan program tersebut melalui layanan Samsat Induk Pesbar maupun pelayanan Samsat Keliling yang menjangkau wilayah pelosok kabupaten.
Kepala UPTD Wilayah IX Kabupaten Pesbar, Mustapa Kamil, S.H., M.M., menjelaskan, lonjakan pembayaran pajak terjadi seiring dengan program pemutihan yang memberikan berbagai keringanan. Program ini memang sangat membantu masyarakat, terutama terkait pembebasan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor.
“Dari data yang ada, untuk kendaraan roda dua (R2) masih mendominasi jumlah peserta pemutihan, yakni sebanyak 3.280 unit. Sementara itu, roda empat (R4) tercatat 718 unit,” ujar Mustapa, Rabu, 30 Juli 2025.
Rinciannya, kata dia, di Samsat Induk tercatat 3.014 unit R2 dan 652 unit R4. Sedangkan layanan Samsat Keliling yang mendekatkan pelayanan ke kecamatan-kecamatan jauh, berhasil mencatat 266 unit R2 dan 66 unit R4. Antusiasme tinggi masyarakat tak lepas dari dua faktor utama. Pertama, program pemutihan PKB yang digelar Pemprov Lampung sejak Mei hingga Juli, dan kembali di perpanjang sampai dengan Oktober 2025 memberikan kemudahan signifikan.
“Program ini meliputi pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan seterusnya, serta pembebasan pokok tunggakan pajak untuk kendaraan tertentu,” jelasnya.
Dikatakannya, kebijakan ini jelas meringankan beban ekonomi masyarakat. Banyak yang sebelumnya menunda pembayaran pajak akhirnya memanfaatkan kesempatan ini untuk menertibkan administrasi kendaraan mereka. Kedua, perubahan status Samsat Pesbar yang kini resmi menjadi Samsat Induk. Perubahan ini menjadikan layanan di wilayah Pesbar semakin lengkap dan cepat.
“Masyarakat sekarang tidak perlu lagi ke kabupaten tetangga untuk mengurus balik nama, mutasi kendaraan, hingga cetak STNK dan BPKB. Semua sudah bisa dilakukan langsung di Samsat Induk Pesbar,” jelasnya.
Selain layanan di kantor Samsat Induk, UPTD Wilayah IX juga tetap mengoperasikan Samsat Keliling untuk menjangkau wilayah-wilayah terpencil. Langkah ini diambil agar semua lapisan masyarakat memiliki kesempatan sama untuk memanfaatkan program pemutihan.
“Kami ingin memastikan bahwa warga di kecamatan terjauh pun tetap terlayani. Tim Samsat Keliling rutin turun ke beberapa titik sesuai jadwal yang sudah disosialisasikan,” tambahnya.
Menurut Mustapa, keberhasilan program ini juga tak lepas dari sosialisasi intensif yang juga bekerjasama dengan sejumlah pihak terkait lainnya di Kabupaten Pesbar ini, seperti mengenai informasi manfaat pemutihan, syarat, dan jadwal Samsat Keliling, serta informasi lainnya.
“Dengan begitu, masyarakat tidak hanya tahu tentang program ini, tetapi juga memahami prosedurnya sehingga proses pembayaran pajak berjalan lancar,” katanya.
Masih kata dia, pihaknya optimistis jumlah kendaraan yang memanfaatkan pemutihan akan terus bertambah hingga program berakhir pada Oktober 2025. Pasalnya, masih banyak masyarakat yang sedang mempersiapkan dokumen dan menunggu waktu yang tepat untuk datang ke Samsat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menunda lagi, karena kesempatan ini tidak selalu ada. Selain bebas denda, prosesnya juga lebih cepat dan mudah,” pungkasnya.(yayan/*)