Berkat Amnesti Presiden, Empat WBP Rutan Krui Hirup Udara Bebas

AMNESTI : Empat warga binaan pemasyarakatan di Rutan Krui mendapat amnesti sehingga bisa langsung menghirup udara bebas. foto dok--

PESISIR TENGAH - Empat warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Krui, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) resmi menghirup udara bebas setelah menerima amnesti yang diberikan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 17 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 1 Agustus 2025.

Keempat warga binaan yang mendapat amnesti tersebut yakni Ferdi Yansyah, Achbar Daulis, Sarpani, dan Epan Setiawan. Mayoritas dari mereka sebelumnya terjerat kasus penyalahgunaan narkotika, yang selama ini menjadi salah satu fokus pembinaan di Rutan Kelas IIB Krui.

Kepala Rutan Krui, Alkausar, S.Ag., M.H., menjelaskan bahwa pemberian amnesti ini tidak serta-merta dilakukan, melainkan melalui tahapan ketat, mulai dari proses verifikasi hingga evaluasi yang sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Artinya, mereka yang mendapatkan amnesti sudah melewati proses yang panjang.

“Setelah Keppres diterima, kami langsung memproses pembebasan mereka agar dapat kembali ke tengah masyarakat,” katanya, Senin, 3 Agustus 2025.

Dijelaskannya, pemberian amnesti tidak hanya menjadi bentuk pengampunan negara terhadap narapidana, melainkan juga sebagai bagian dari kebijakan kemanusiaan dan politik untuk mendorong perubahan perilaku. Karena itu, hal ini diharapkan dapat memotivasi mereka untuk memperbaiki diri, menaati hukum, serta berkontribusi positif di lingkungan masing-masing.

“Proses pembinaan di rutan tidak berhenti meskipun amnesti telah diberikan. Setiap warga binaan sejak awal sudah dibekali berbagai program pembinaan, mulai dari kegiatan keagamaan, keterampilan kerja, dan sebagainya,” jelasnya.

Hal tersebut, kata dia, bertujuan agar saat kembali ke masyarakat, mereka sudah memiliki bekal untuk menjalani kehidupan yang lebih baik. Amnesti sendiri merupakan salah satu hak konstitusional Presiden Republik Indonesia. Pemberiannya biasanya didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan, kepentingan politik, atau kepentingan nasional tertentu. Keputusan untuk memberikan amnesti kepada empat warga binaan di Rutan Krui ini pun dianggap sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan kedua bagi narapidana yang dinilai telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku.

“Setelah bebas, kami berharap mereka benar-benar dapat membuktikan bahwa mereka bisa berubah. Menjadi warga yang taat hukum dan mampu bersosialisasi dengan baik,” pungkasnya. (yayan/*) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan